Di Video Netizen, Pencabulan Anak Bawah Umur di Bomo Diungkap Polisi

- 29 April 2020, 03:48 WIB
ILUSTRASI pencabulan.*/DOK. PR
ILUSTRASI pencabulan.*/DOK. PR /

KABAR BESUKI – Terekam video netizen, seorang tokoh di Desa Bomo Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi diduga berbuat cabul pada anak dibawah umur. Akhirnya, ditahan polisi.

Kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Banyuwangi ini, di rilis agar tidak terulang lagi pada orang lain. Terlebih, pihak orang tua korban, Mawar 9 tahun (bukan sebenarnya, red) tidak menerima dan menuntut hukum pada pelaku.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin menegaskan, sesuai bukti yang ada. Bersangkutan ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Baca Juga: Mr. X Jadi Korban Main Hakim Warga Ditangani Polsek Tegaldlimo

“Pelaku inisial BB, kami jerat Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman Pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin, Selasa (28/4/2020).

Menurut Arman, pelaku sempat melarikan diri ke kabupaten Jember, akhirnya (21/04) sekitar pukul 14.00 wib. Pelaku berhasil diamankan di terminal Rogojampi, Banyuwangi.

Kasus dugaan pencabulan terhadap Mawar ini, terkuak setelah video rekaman pencabulan beredar dikalangan masyarakat. Pihak desa pun berusaha memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak disaksikan oleh Forpimka Blimbingsari. Namun hasilnya tetap ke ranah hukum. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x