Polisi Serahkan BB dan Tersangka Pembunuhan Gadis Papring yang Dibakar

- 30 April 2020, 04:33 WIB
Rusdi Hadi Sarosa, Jaksa Penuntut Umum
Rusdi Hadi Sarosa, Jaksa Penuntut Umum /Fattahur/

KABAR BESUKI - Polisi telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Ali Heri Sanjaya (28) ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus pembunuhan almarhumah Rosidah (17) yang dibakar di kebun kelapa di Dusun Kewadung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, itu dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Sudah mas hari ini kita serahkan," singkat Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M. Solikin Fery saat dihubungi KabarRakyat.ID, Rabu (29/4/2020).

Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdi Hadi Sarosa, jika berkas perkara tersangka Ali Heri Sanjaya sudah sampai pada tahap dua.

"Betul, hari ini tahap dua pembunuhan," ujar Rusdi.

Selanjutnya, kata Rusdi, jika seluruh berkas sudah siap, maka selanjutnya akan disidangkan.

Baca Juga: Orang Gangguan Jiwa Dihakimi Warga Terjadi di Wilayah Cluring

Seperti diberitakan, Ali Heri Sanjaya (28) warga Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro ini ditangkap Sat. Reskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa, 28 Januari 2020.

Karena pembunuhan pada rekan kerjanya, almarhumah Rosidah (17) warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x