KABAR BESUKI - Seorang kakek (68) berinisial JM diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Saat diamankan petugas kakek JM tidak berdaya, sebab ia terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional. Kakek JM merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai.
Ditangkapnya kakek JM ini berdasarkan hasil pengembangan dari petugas BNNP Sumut. Mulanya, berawal dari sepasang kekasih selaku sebagai kurir yang berinisial RRS alias RI (39) DAN LP alias LI (29).
Sepasang kurir tersebut merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022. Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.
Adapun kronologinya yakni, petugas mengikuti gerak gerik RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendarai mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA.
Kemudian, setelah tiba diperlintasan kereta api kota Tebingtinggi laju mobil pelaku dihentikan dan petusas langsung mengamankan sepasang kekasih tersebut. Petugas BNNP mengamankan barang bukti (BB) seberat 10 kilogram.
Menurut keterangan pelaku, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan keduanya diamankan berdasarkan pengakuan dari mereka yakni sabu akan dikirim serta diterima oleh kakek JM.
"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya," ujar Toga dalam siaran persnya, di Kantor BNNP Sumut, Jumat 18 Februari 2022, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJNEWS.
Baca Juga: 5 Potret Cantik Livy Renata, Celebrity Gamers yang Kini Jadi Idaman Kaum Pria
Adanya temuan BB seberat 10 kilogram sabu, keduanya kemudian dibawa ke kantor BNN Sumut.
"Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," sebut
Menurut pengakuan para pelaku, jaringannya sudah berhasil edarkan 40 kilogram sabu-sabu.
"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," paparnya.
Sementara, kakek JM juga diringkus ketika petugas BNN bergerak memancingya ketika barang haram tersebut diterima.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek JM, bersama RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***