Dua Orang Pengedar Sabu-Sabu Berhasil di Bekuk Polres Bondowoso

- 11 Mei 2020, 21:30 WIB
/

KABAR BESUKI - Polres Bondowoso berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu. Dua warga Kabupaten Situbondo itu yakni Ernadi (41) dari kecamatan Asem Bagus, dan Agus Setiawan Romli (31) dari kecamatan Jangkar.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, kedua tersangka berhasil dibekuk saat melakukan transaksi di jalan desa Pengarang, kecamatan Jambesari Darus Sholah.

Baca Juga: Data Terbaru ODP Covid-19 Di Kabupaten Banyuwangi Capai Angka 777

Dari tangan ke dua pelaku itu, diamankan 1 Paket sabu dengan berat kotor 5,08 gram, berat bersih 4,70 gram.

“Kini ke dua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso,”ungkapnya, Senin sore (11/5/2020).

Penangkapan terhadap dua pria itu berawal dari informasi masyarakat. Keduanya, disinyalir mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Jambesari. Mereka beraksi saat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, hari Minggu (10/5/2020).

“Tidak ada sasaran khusus dalam mengedarkan sabu-sabu. Tersangka mengedarkan kepada masyarakat umum,” ujar Kapolres.

Pihaknya kini masih mendalami, dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x