Polres Pamekasan Berhasil Meringkus Kasus Curanmor di TKP Yang Berbeda

- 13 Mei 2020, 12:15 WIB
Curanmor Pamekasan
Curanmor Pamekasan /

KABAR BESUKI - Polres Pamekasan berhasil mengungkap Kasus Curanmor di beberapa TKP yang berbeda.

Dalam konferensi Pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (12/5). Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari S.I.K.,M.M mengatakan beberapa kasus curanmor itu diantaranya;

Tanggal 06 Mei 2020 menangkap tersangka Faw (28) warga Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Perempuan Curanmor TKP Blimbingsari Terciduk, Pasangannya Kabur

Sedangkan korbannya, Mohammad Aminullah Kamil (40) warga Dusun Kemuning tengah, Desa Pelesanggar, Kecamatan Panggetenan, Kabupaten Pamekasan.

TKP dirumah korban di Dusun Kemuning Tengah, Desa Pelesanggar, Kecamatan Panggantenan, Kabupaten Pamekasan.

Barang bukti diamankan, motor N-max warna putih nopol M 4733 BY beserta kunci kontak beser 1 STNK

Ke Dua, Tanggal 6 April 2020, menangkap tersangka Hasmaoni (41) perangkat Desa Bindang , Dusun Emper, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan

Pelapor Syaiful Bahri (30) Warga Dusun Bencek Berek, Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan

TKP depan halaman rumah Yahya Dusun Dungendek ,Desa Tlonto raja ,Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Barang bukti diamankan Yamaha Jupiter nopol M 6113 AD warna biru dan 3 handpone. Merk Realme C1, Samsung J3,Samsung Duos kecil.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4e Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ke Tiga, tanggal 18 Maret 2020, menangkap tersangka Lutfi (33) warga Dusun Aresan, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan Halili status DPO.

Pelapor Ahmad Mudakkir (49)Warga Dusun Klampok, Desa CenLecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

TKP Dusun Klampok, Desa cenlecen, Kecamatan Pakong,Kabupaten Pamekasan.

Barang bukti disita 1 unit Sepeda motor Merk Viva x 100 warna hitam nopol M 6752 C Tahun 2005.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 363 ayat 1 ke 3 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ke Empat Tanggal 11 Mei 2020, menangkap tersangka Syawal Hidayat Alias Yayan (29) warga jalan wilis, kelurahan Rong Tengah, Kec/Kabupaten sampang.

Korban khabibah Junaistian (25) Dusun Jatisari , kelurahan Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Barang bukti 1 unit Mobil Toyota Agya warna putih Tahun 2016 nopol L-1721-TG.

Pasal yang di sangkakan untuk tersangka Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x