Mengaku Anggota Polresta Banyuwangi Pria Ini Tipu Korban Rp. 30 Juta

- 21 Mei 2020, 23:11 WIB
/

KABAR BESUKI - Nekat jadi polisi gadungan, tersangka Yoyok HK, 43 tahun resmi menjadi tahanan Polresta Banyuwangi. Ia disangka, melakukan penipuan dengan menawarkan jasa pengurusan perkara hukum yang ada di Surabaya, Kamis, (21/5/2020).

Dalam keterangan rilis, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin pada media mengatakan bahwa waktu kejadian mulai bulan Januari 2020 hingga diketahui pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 sekira jam 11.00 wib.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemerintahan Kota Kediri Rapid Test Massal Dua Titik

Tempat kejadian perkara Toko pasar Glenmore Desa Sepanjang Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka Yoyok HK merupakan warga Banyuwangi asal kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi Kota.

Sedangkan korban warga bernama Hartono S (46) alias Yung-yung warga Desa Sepanjang Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang 4 Rumah Warga Wringin Putih Muncar Hingga Rusak

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan korban dikenalkan oleh temannya dengan tersangka.

Kemudian tersangka mengaku sebagai anggota Polresta Banyuwangi dari satuan Narkoba, karena dari bahasa tersangka yang meyakinkan dan cerita tentang pengalaman dinasnya, maka korban percaya.

 

Kemudian tersangka pinjam uang kepada korban sebesar 10 juta rupiah dengan alasan untuk membelikan sepeda motor anaknya, selanjutnya tersangka menawarkan jasa untuk pengurusan perkara hukum yang ada di Surabaya.

Karena korban percaya bahwa tersangka adalah Polisi, korbanpun menuruti permintaan tersangka selanjutnya dengan meminta sejumlah uang sebesar 1 juta rupiah sampai 5 juta secara berulang ulang, serta pinjam-pinjam mobil

Untuk Barang bukti polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Taruna Biru-Silver No. Pol. P-846-NL ,satu buah kaos warna coklat bertuliskan POLISI.

Satu buah celana warna coklat merk BLACKHOK, satu unit hand phone merk OPPO,satu buah air sofgun warna hitam bertuliskan MP-654K CAL.4,5mm. KTP, kartu ATM BRI Uang tunai Rp. 1.5 juta.

Sehingga pelapor atau korban mengalami kerugian materiil kurang lebih senilai Rp. 30 juta. Tindakan terlapor tersebut didukung dengan cating yang ada di whatapp.

Baca Juga: Atta Halilintar: Sedang Memantapkan Hati Untuk Aurel Hermansyah

Dengan sengaja melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan uang secara berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Jo. pasal 64.

Telah diberitakan, Yoyok HK, ditangkap Resmob gabungan Polsek Glenmore dan Polresta Banyuwangi. Ia juga sempat diperiksa Provos Polresta Banyuwangi sesuai prosedur pemeriksaan. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x