Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor hasil aksi pembegalan dan juga sarana pelaku dalam melakukan aksinya.
“Beberapa barang bukti telah diamankan, selanjutnya pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara, sedangkan 2 pelaku lainnya yang masih dibawah umur, akan ada pendampingan dari pihak Bapas,” ujarnya.***