Buron Kasus Pencabulan Anak 7 Tahun di Bondowoso Tertangkap

- 9 Juni 2020, 13:18 WIB
ILUSTRASI pencabulan.*/DOK. PR
ILUSTRASI pencabulan.*/DOK. PR /

KABAR BESUKI - Buronan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kab. Bondowoso akhirnya ditangkap Reskrim Polres Bondowoso. Tersangka inisial BY (40) warga Desa Nogosari, Kec. Sukosari.

Tersangka, diamankan polisi, karena pihak keluarga korban bocah gadis 7 tahun inisial K baru mengetahui anaknya jadi korban pencabulan BY sejak 3 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Lantai 2 Terjadi di Wilayah Genteng

Dari laman situs humas Polres Bondowoso, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, menyampaikan, tersangka BY sudah ditetapkan tersangka pencabulan sejak Desember 2019. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan yang bersangkutan kabur.

“Kemarin kami memperoleh informasi bahwa Buyat ini pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Disitu tim kami menangkap pelaku,”katanya.

Pengakuan tersangka, korban dicabuli sesaat setelah dirinya meminta untuk dibelikan korek api di warung dekat rumahnya. Namun, karena korek yang diminta tak ada akhirnya korban pun kembali mengembalikan uang.

Baca Juga: 35.000 Masker Gratis Lora Fadil Disebar ke Warga Bondowoso

Alasan di rumah sepi, tersangka punya niat jahat dengan pura-pura mengajak korban nonton TV. Dan saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejat.

“Korban kemudian diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa. Sembari diberi uang Rp 2ribu,”katanya.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x