Seorang Modin Desa di Kabupaten Kediri Terlibat Kasus Pencurian Motor

- 15 Juni 2020, 07:58 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

KABAR BESUKI - Polsek Ngadiluwih, menangkap oknum perangkat desa, menjabat modin desa yang terlibat dugaan kasus pencurian motor. Tersangka pria inisial WA (38) warga Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

“Ternyata WA ini dikenal sebagai oknum perangkat desa, bertugas sebagai Modin (pembantu penghulu),” kata Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP Muklason.

Baca Juga: Gugus Tugas Covid Banyuwangi Himbau Masyarakat Jalankan Perilaku PHBS

Informasi dihimpung, keberadaan dan aksi kriminal WA sudah tercium kepolisian. Dari beberapa saksi dan barang bukti mengarah WA. Hingga akhirnya, polisi menemukan keberadaan WA saat sedang makan di Warung Soto dijalan Tamtam Desa Purwokerto.

Ia tidak berkutik saat ditangkap. Karena petugas sudah mengepungnya. Kini polisi mengembangkan jaringan WA.

‌AKP Muklason mengatakan, pelaku berinisial WA ini ditangkap nberawal dari berawal dari laporan korban perempuan inisial NH (41) Warga Perum Panjalu Desa Rembangkepuh Ngadiluwih karena mengaku kehilangan motornya.

Setelah dilakukan Olah TKP dan dari keterangan sejumlah saksi mata dan berkat petunjuk rekaman CCTV, akhirnya kami lakukan lidik.

Baca Juga: PCNU Belum Menyatakan Sikap Apapun Tentang Pilkada Banyuwangi 2020

“Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario yang kemudian kami amankan di Mapolsek,” terang AKP Muhklason.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,yakni BPKB sepeda motor, satu unit Honda Vario, 1 unit sepeda motor Suzuki Smas, satu lembar baju switer warna hitam corak garis putih.1(satu) buah helm warna hitam.

“Pelaku WA akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara,”pungkas AKP Muklason.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini