Polres Probolinggo Kembali Meringkus Dua Residivis Kambuhan Edarkan Sabu

- 7 Juli 2020, 07:45 WIB
/

KABAR BESUKI - Polres Probolinggo Kota kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua residivis digulung saat menyimpan dan mengunakan sabu-sabu.

Satuan reserse narkotika dan obat-obatan Polres Probolinggo Kota menangkap dua pengedar sabu-sabu di jalan Ir.Sutami , Kecamatan Wonoasih. Penangkapan itu dilakukan Satnarkoba lantaran curiga dengan prilaku tersangka Supriyanto (27), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 7 Juli 2020: Leo dan Taurus Akan Bertemu Orang Spesial

Awalnya anggota di lapangan curiga dengan prilaku saat di SPBU. Begitu didekati rupanya tersangka Supriyanto(27) nampak gugup dan tancap gas. Begitu dihentikan, dan dilakukan pengledahan ditemukan sabu-sabu seberat 0,23 gram dalam bungkus rokok. Dari pemeriksaan menggembang ke tesangka kedua yakni Rohim(26) warga Desa Jorongan.

” Kedua tersangka ini rupanya residivis yang sama-sama baru tiga bulan lalu bebas dalam kasus pencurian motor. Pertemanan di Lapas itu membuat mereka kembali menggunakan narkoba”, beber Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP. Suharsono, Senin (06/07/2020).

Masih kata AKP.Suharsono, dari tersangka Rohim baru diketahui sebagai pengedar. Terungkap saat penangkapan dilakukan di rumah tersangka Rohim polisi mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram, 1 buah pipet dan 1 buah bong.

Baca Juga: Layanan Gratis Ongkir Lumbung Pangan Jatim Jangkau 19 Daerah

” Di rumah Rohim sabu-sabu siap edar kita temukan ,termasuk alat hisap”, ungkap AKP.Suharsono saat rilis kasus narkoba.

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 atahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 Milyar.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x