Selanjutnya, paket sabu seberat 0,18 gram dengan plastic pembungkusnya, 1 paket label E seberat 0,19 gram dengan plastic pembungkusnya, 1 paket label F seberat 0,18 gram dengan plastic pembungkusnya dan 1 bandel sedotan warna hitam.
Akibat perbuatanya itu kedua tersangka dijerat tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar.
Atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***