Tak di Beri Jatah oleh Istri, Seorang Suami di Waykanan Aniaya Anaknya Hingga Meninggal

- 12 Agustus 2020, 15:25 WIB
ILUSTRASI kriminalitas.*
ILUSTRASI kriminalitas.* /DOK.PRFM/

Selanjutnya ibu korban keluar rumah lewat pintu belakang melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Waykanan. Saat ini jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 12 Agustus 2020: Sagitarius Akan Bertemu Orang Tepat dan Cancer Jangan Boros!

Tidak berapa lama, anggota Tekab 308 Polres Waykanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan, mendapatkan informasi dari masyarakat telah berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtua kandung TSK di Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way kanan

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun.***

(yudi hariyadi/kabarrakyat.id)

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: KABAR RAKYAT


Tags

Terkini

x