Petugas Perhutani Lumajang Tangkap 1 Orang Pelaku Illegal Logging di Hutan Senduro

- 23 Agustus 2020, 13:23 WIB
Petugas olah TKP illegal logging di Hutan Senduro
Petugas olah TKP illegal logging di Hutan Senduro /

KABAR BESUKI - Petugas Perhutani Senduro kembali tangkap pelaku illegal Logging di petak 12.F wilayah tanaman Damar tahun 1977 masuk Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Kawanan pelaku illegal logging, ada empat orang, yakni Kuswanto (39) Seneto (45), Satiyo (45) dan Imam (35), kesemuanya warga Dusun Mlambing, Desa Burno, Kecamatan Senduro.

Satu orang pelakuk illegal logging yang diamankan bernama Kuswanto. Kini sudah diamankan Polsek Senduro. Sedangkan tiga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: TNI Gelar Inservice Training di Perairan Riau, Dua KRI Diturunkan

Kerugian Perhutani yang ditimbulkan akibat illegal logging kurang lebih mencapai Rp. 62.082.588.

Menanggapi kasus illegal logging, Asper RPH/BKPH Senduro Lesmana mengatakan, tertangkapnya 4 orang pelaku ini berawal dari informasi warga.

Mendapat laporan, petugas Perhutani Senduro melakukan penyelidikan. Setelah di cek, dilokasi ditemukan 21 tunggak pohon Damaran dan satu tunggak pohon mahoni bekas pencurian.

Baca Juga: Wagub Jawa Timur Emil Dardak Berangkatkan Gowes Sepeda Gotri Ala Gotri Nogosari 2020

Temuan ada kasus illegal logging, ditindak lanjuti. Tim keamanan gabungan Perhutani, Koramil dan Polsek Senduro menyisir jejak pelaku illegal logging.

Tidak jauh dari tunggakan kayu tersebut, ditemukan 68 batang kayu Damar olahan dirumah Kuswanto (39) yang disembunyikan tidak jauh dari kandang ayam dibelakang rumah.

Tim gabungan pemburu pelaku illegal logging, terus menyisir jejak pelaku. Kembali ditemukan 34 batang kayu Mahoni olahan dihalaman rumah Seneto dan 25 batang kayu Damar ada di rumah Satiyo dan 15 batang kayu Damar olahan dan 9 batang kayu mahoni di halaman rumah Imam.

Baca Juga: Merajut Keakraban, Calon Bupati Ipuk Fiestiandani Silaturahmi ke DPC PDIP Banyuwangi

“Kuswanto ditangkap saat berada dirumahnya, mendengar temannya ditangkap. Tiga pelaku langsung melarikan diri,” jelas Lesmana Asper, Minggu (23/08).

Asper menambahkan, dalam aksinya, kawanan illegal logging menggunakan gergaji mesin untuk memotong kayu dan potongan kayu tersebut diangkut dengan dipikul.

Untuk mencegah marak aksi illegal logging Perhutani akan terus mengintesifkan patroli gabungan di kawasan hutan, masuk wilayah RPH Senduro BKP Senduro Lumajang.***

(Ulum Subekti/KabarRakyat.id)

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah