"Awalnya korban tidak mau, tapi tersangka mengancam tidak akan membiayai sekolah dan tersangka selalu membawa golok. Sehingga secara psikologis korban merasa diancam," ungkapnya.
Aksinya itu, Arman menambahkan, baru terbongkar ketika korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Setelah itu sang ibu melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan mantan suaminya tersebut.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Nokia 5.3 Murah, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 81 Ayat 1, jo pasal 76 d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 64 KUHP.***