Motor Wartawan Asal Banyuwangi Hilang Sejak Bulan Mei Akhirnya Berhasil Diungkap Polisi

- 24 September 2020, 19:55 WIB
/

KABAR BESUKI - Salah satu wartawan media cetak Banyuwangi Ramada Kusuma (31) melaporkan telah kehilangan motornya saat beribadah di Masjid Arroudoh, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro pada akhir bulan Mei 2020 lalu.

Dari hasil laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung menindaklanjuti dan berhasil menemukannya di wilayah Kabupaten Jember.

Kini Ramada atau yang biasa dipanggil Kelik sapaan akrabnya, merasa gembira lantaran motornya tersebut telah berhasil ditemukan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga: Lama Menduda, Seorang Ayah Asal Kalipuro Banyuwangi Tega Cabuli Anaknya Sendiri

Dari hasil penemuan motor tersebut, polisi berhasil menangkap sebanyak 4 orang penadah WN asal Banyuwangi, AR dan A RY asal Jember, dan juga AD asal Lumajang.

“Pelaku, modusnya mencari sepeda motor buruannya yang akan dicuri dan melihat adanya kesempatan,” ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (24/9/2020).

Ramada K, Wartawan yang kehilangan motornya (sebelah kanan)
Ramada K, Wartawan yang kehilangan motornya (sebelah kanan)

Usai mendapatkan buruannya, pelaku mendorong motor tersebut dalam keadaan mati. Kemudian, pelaku baru menghidupkan motor curian itu di rumahnya atau di tempat yang dianggap aman.

Kasus dengan modus seperti ini, ada dua laporan kepolisian, yakni di Bulan Mei dan Agustus. Sedangkan, untuk barang bukti yang diamankan 4 unit motor matic.

Baca Juga: Chord Dan Lirik Lagu 'Aku Ikhlas' Karya Dari Grup Band Aftershine Ft. Damara De

“Kejadian dari dua laporan ini, selanjutnya akan dijual kembali ke orang-orang memesan,” katanya.

Kepada polisi, Ramada Kusuma menyampaikan terimakasih atas ditemukan Honda Vario putih P 3006 WM miliknya. Kini, wartawan foto Jawa Pos Radar Banyuwangi itu juga mengaku gembira. Setelah hilang saat melaksanakan shalat subuh berjamaah akhir Mei lalu.

“Alhamdulillah, terimakasih kepada Tim Resmob, dan khususnya kepada Pak Kapolresta,” ucapnya.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 24 September 2020: SCTV, RCTI, INDOSIAR, ANTV, TRANSTV dan TRANS7

Aksi kriminal yang dilakukan oleh 4 tersangka tersebut, masing-masing akan dikenakan pasal 480 ke 1 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini