Penyidik Perkara Korupsi Bansos Termasuk yang Tidak Lolos TWK, Najwa: Rugi Sekali Rakyat Indonesia

- 29 Mei 2021, 12:31 WIB
tangkapan layar wawancara Najwa Shihab dengan salah satu Penyidik KPK yang dinonaktifkan Andre Nainggolan
tangkapan layar wawancara Najwa Shihab dengan salah satu Penyidik KPK yang dinonaktifkan Andre Nainggolan /Najwa Shihab/YouTube

KABAR BESUKI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah melakukan pengalihan para pegawai untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) menurut arahan Presiden Joko WIdodo.

Alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, juga amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Hal tersebut menimbulkan berbagai kontroversi dan polemik dari berbagai pihak.

Pasalnya, 51 dari 75 pegawai KPK diberhentikan lantaran tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Wisatawan yang Viral Mengeluh Harga Pecel Lele di Malioboro Mahal Ternyata Bukan Makan di PKL

Dari 51 orang tersebut telah di nonaktifkan dan sebanyak 24 orang masih bisa menjalankan masa binaan untuk diangkat menjadi ASN, namun sisanya dianggap telah diberhentikan dari tugasnya.

Najwa Shihab selaku pembawa acara Mata Najwa berkesempatan mewawancarai pegawai KPK yang termasuk dalam 51 orang tersebut yang tidak lolos seleksi TWK dan dinonaktifkan.

Dalam tayangan yang bertajuk ‘KPK Riwayatmu Kini’ yang dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube Najwa Shihab pada 27 Mei 2021.

Baca Juga: Rizky Billar Lamar Lesti dan Umumkan Akan Menikah pada Bulan Juni 2021, Honeymoon di Dubai dan Inggris

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: YouTube


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x