Tahapan Pilkada Tahun 2020 dan Petugas Ad Hoc Diaktifkan Kembali

- 15 Juni 2020, 14:50 WIB
Ganjar pranowo usulkan mekanisme Pilkada serentak 2020. /
Ganjar pranowo usulkan mekanisme Pilkada serentak 2020. / /- Foto: kpu.go.id

KABAR BESUKI - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI dan Kabupaten/Kota/ Provinsi telah mengaktifkan kembali tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda akibat bencana non alam corona virus disease 2019 (COVID-19).

Pemberlakukan dimulainya tahapan Pilkada 2020 rencana digelar Desember 2020 ini, seiring telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga: Akibat Hujan Angin Salah Satu Rumah Warga Sarimulyo Tertimpa Pohon

Koordinator Divisi SDM Dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Anang Lukman Afandi mengatakan, pengaktifan kembali Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa tersebut didasarkan pada surat edaran Bawaslu RI nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tertanggal 12 Juni kemarin.

“Sesuai SE Bawaslu RI tersebut, kami mulai mengaktifkan kembali 75 Panwascam dan 217 pengawas Kelurahan/Desa se kabupaten Banyuwangi sejak Minggu, 14 Juni 2020, untuk kembali melakukan pengawasan tahapan seluruh tahapan pilkada serentak 2020 dengan protokol COVID-19,” jelas Anang.

Anang menambahkan, dari 75 pengawas Pilkada 2020 yang berada di kecamatan dan sudah dilantik akhir Desember 2019 lalu serta 217 Pengawas Kelurahan/Desa yang dilantik 14 Maret lalu, komposisinya masih sama.

Baca Juga: Pemdes Rowotamtu Bersama FLWM Jember Gelar Pelatihan Jurnalis Desa

Masih menurut Anang, pengaktifan kembali anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan/Desa memperhatikan masa kerja panwaslu kecamatan paling lama 12 bulan dan masa kerja Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 8 bulan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 dan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019.

“Dengan demikian, Bawaslu Banyuwangi siap mengawasi seluruh tahapan pada pilkada serentak 2020, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya,” Pungkas Ayah dua putri ini.***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah