Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah

- 22 Juli 2021, 15:02 WIB
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah /Instagram.com/@ernestprakasa/

KABAR BESUKI – Pemerintah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Peraturan baru terkait Statuta UI itu menggantikan aturan sebelumnya yang dibuat oleh pemerintah dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.

Namun, terbitnya statuta UI terbaru itu justru menuai beragam polemik dan kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Pasalnya, pada statuta UI terbaru ini, rektor UI diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca Juga: Rektor UI Jadi Komisaris Dianggap Punya Jasa Demi Jokowi, Refly Harun: Itulah di Indonesia Hukum Tak Ditaati

Padahal, pada versi sebelumnya yang dimuat dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 pasal 35 huruf C menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN/BUMD/Swasta.

Pada versi yang lama digunakan pula kata ‘pejabat’ sedangkan pada versi baru ini kata ‘pejabat’ diubah menjadi kata ‘direksi’. Sehingga tidak ada larangan bagi rektor UI untuk merangkap jabatan menjadi pejabat atau komisaris BUMN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengizinkan dengan bahwa rektor UI bisa merangkap jabatan jadi komisaris BUMN.

Baca Juga: Arafah Rianti Mengeluh Pikirkan Nasib Karyawan Rental PS Miliknya di Hadapan Deddy Corbuzier

Hal ini sontak menuai beragam kritikan dari berbagai elemen masyarakat tak terkecuali dari seorang sutradara yang juga seorang komika, Ernest Prakasa.

Ernest Prakasa juga turut memberikan kritiknya mengenai perubahan aturan mengenai Statuta Ui tersebut.

Melalui cuitan di Twitter pribadinya, Ernest Prakasa menuliskan kritikan terkait dengan perubahan statuta UI yang mengizinkan rektor untuk rangkap jabatan.

Sutradara film ‘Cek Toko Sebelah’ itu mengatakan bahwa keputusan dinilai sebagai keputusan yang dapat mencoreng wajah pemerintah.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Mengungkap Alasan di Balik Istilah PPKM Darurat Diubah, Ternyata Begini

“Rangkap jabatan UI = mencoreng wajah pemerintah= menyabotase wibawa mereka dalam segala hal termasuk manajemen pandemic,” tulis Ernest Prakasa dalam cuitannya di Twitter.

Cuitan Ernest Prakasa tersebut sontak ramai mendapat respon dari warganet. Tak sedikit warganet juga turut meramaikan kolom komentar dengan beragam komentar kocaknya mengenai perubahan statute UI.

Setuju banget koh sama narasinya, terlebih di kondisi kaya gini kita diminta untuk mengurangi mobilitas, sedangkan mereka tengah sibuk membangun kekuasaan. Apakah ini yang disebut memanfaatkan kondisi?” tulis akun @A_jilham.

Baca Juga: Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

Andaikan rektor UI melanggar aturan PPKM, aturan PPKM-nya yang diganti,” tulis akun @aldinoFM.

Rektor UI pas terobos lampu merah terus ketahuan polisi, lampu merahnya yang ditilang,” tulis akun @rijalist.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @ernestprakasa


Tags

Terkini