KABAR BESUKI – Baim Wong kini terancam dipolisikan usai aksi marah-marahnya kepada seorang kakek viral di media sosial.
Aksi marah-marah Baim Wong kepada kakek tua yang diketahui bernama Suhud itu disebut ada unsur pidana yang bisa dipolisikan.
Menurut Edi Prastio selaku Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia mengatakan bahwa tindakan Baim Wong bisa dipidanakan dan dijerat pasal terkait UU ITE.
Edi Prasti mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Baim Wong saat membentak kakek Suhud itu tidaklah pantas dilakukan oleh seorang publik figur.
“Dari sisi hukumnya, terkait bapak Suhud, men-share video bapak dan ditonton khalayak itu kan ada Undang-undangnya,” jelas Edi Prastio seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Langit Entertainment.
“itu Undang-undang ITE juga kena, pasal 27 ayat 1,barangsiapa mentransaksikan tadi elektronik tanpa persetujuan dari orang tersebut dan menyerang harkat dan martabat seseorang itu bisa kena pidana” sambungnya.
Baca Juga: Kakek Suhud Mengaku Terkejut Melihat Sikap ‘Asli’ Baim Wong: Tampilannya Baik, Aslinya Kok Tidak
Tak hanya itu saja, Edi Prastio juga menyebut bahwa Baim Wong bisa terancam hukuman diatas 5 tahun penjara jika permasalahan ini dilaporkan oleh kakek Suhud.