“Hukum pidananya bisa diatas 5 tahun,” jelas Edi Prastio.
Edi Prastio juga mengatakan bahwa dalam video yang beredar, Baim Wong tak mengindahkan adanya asas kepatutan.
“Kami menilai ada suatu hal yang tidak pantas,” ujar Edi Prastio.
Edi Prastio juga menilai bahwa ada tindakan diskriminasi yang telah dilakukan oleh Baim Wong kepada kakek Suhud dan itu bisa dipidanakan.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Tanggapi Santai Orangtuanya Dilaporkan Ke Polisi: Saya Gak Khawatir
Meski begitu,kakek Suhud mengaku enggan untuk melanjutkan permasalahannya dengan Baim Wong ke ranah hukum.
Kakek Suhud mengaku ia ingin menyelesaikan masalahnya ini dengan jalan damai dan secara kekeluargaan.
“Saya mau tanya dulu ke anak-anak saya untuk masalah hukum ini, soalnya saya ada cucu mbak,” kata kakek Suhud.
Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina, Bahkan Disebut Satu Kamar dengan Salim Nauderer
Kakek Suhud juga mengatakan bahwa ia masih membuka pintu maaf jika Baim Wong berniat untuk meminta maaf kepadanya.***