Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik Tahap Penyidikan, Kabid Humas Polda: Terancam 1 Tahun Penjara

- 28 Oktober 2021, 09:25 WIB
Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik Tahap Penyidikan, Kabid Humas Polda: Terancam 1 Tahun Penjara
Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik Tahap Penyidikan, Kabid Humas Polda: Terancam 1 Tahun Penjara //Instagram @rachelvennya

KABAR BESUKI – Kasus kabur karantina selebgram Rachel Vennya kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status perkara kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan ke tahap penyidikan.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa peningkatan status perkara itu diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan  bahwa dalam perkara ini penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Mahfud MD: Himmaturrijaal tahdimul jibaal

“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai saya dapat informasi, dan hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews pada 27 Oktober 2021.

Yusri menjelaskan bahwa Rachel Vennya disangkakan melanggar UU tentang karantina dan wabah penyakit. Ia juga mengatakan bahwa Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara.

“Persangkaannya tentang Undang-undang kekarantinaan dan wabah penyakit, ancamannya 1 tahun penjara,” jelas Yusri Yunus.

Selanjutnya, Yusri mengatakan bahwa pihak penyidik akan kembali memanggil Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x