Mantan ART Nirina Zubir Jadi Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah, Gasak Sertifikat demi Bisnis Pribadi

- 18 November 2021, 08:00 WIB
Mantan ART Nirina Zubir Jadi Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah, Gasak Sertifikat demi Bisnis Pribadi.
Mantan ART Nirina Zubir Jadi Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah, Gasak Sertifikat demi Bisnis Pribadi. /Instagram.com/@nirinazubir_

KABAR BESUKI - Mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus mafia tanah.

Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan ART Nirina Zubir bersama sang suami dan tiga orang lainnya yang diduga terlibat kasus tersebut sebagai tersangka.

Mantan ART Nirina Zubir diduga menggasak sertifikat milik ibunda korban sehingga ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah.

Baca Juga: Jokowi Janji Bakal Sikat Habis Seluruh Mafia Tanah, Fadli Zon: Janji Mudah Diucapkan Makin Sulit Dipercaya

Nirina Zubir menjelaskan, kronologi bermula ketika terduga pelaku yang merupakan mantan ART yang bekerja dengan dirinya sejak 2009 diminta tolong oleh almarhumah ibundanya.

Almarhumah ibunda dari istri Ernest Cokelat itu meminta untuk mengurus dokumen terkait kepemilikan tanahnya yang berlokasi di Jakarta Barat.

"Dia minta tolong untuk dibantukan sama ART-nya yang memang sudah bekerja sama dari tahun 2009 untuk dibantukan diurus suratnya," kata Nirina Zubir sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews pada Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu 'Pandangan Pertama' oleh Slank feat Nirina Zubir, Seolah-olah Hanya Impian yang Berlalu

Akan tetapi, pihak korban menilai pelaku tak menjalankan amanah untuk mengurus dokumen tersebut sebagaimana mestinya.

Menurut penjelasannya, terduga pelaku justru dengan sengaja menggasak seluruh dokumen milik korban yang diminta untuk diurusnya dengan cara mendaftarkan sertifikat tanah tersebut atas nama pribadi pelaku dan sang suami.

"Tapi kenyatan yang terjadi adalah dia diam-diam menukar semua surat yang diminta tolong untuk diuruskan itu dengan namanya pribadi bersama suaminya," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik Kantor Pertanahan dan Apa Tujuan Pemerintah?

Nirina Zubir mengungkapkan, terduga pelaku mengagunkan sebagian sertifikat tersebut kepada pihak bank.

Sebagian sertifikat lainnya yang diduga telah digasak oleh terduga pelaku dijual demi membiayai bisnis pribadi terduga pelaku.

"Sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dia jual," tuturnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263, Pasal 372, dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman sanksi di atas lima tahun penjara.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini