“Rp40 juta,” jawab Rachel Vennya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepakbola, Rabu 15 Desember 2021: Saksikanlah Manchester City vs Leeds United
Mantan istri dari Niko Al Hakim mengatakan bahwa uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno Hatta.
Dalam pengakuannya, Rachel Vennya mengatakan bahwa Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang tersebut ke Rachel.
Melalui keterangan yang sama, Ovelina mengaku bahwa uang Rp40 juta yang diberi oleh Rachel Vennya itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.
Atas kasus ini, Rachel Vennya, beserta sang kekasih, Salim Nauderer dan juga manajernya, Maulida Khairunnisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa dinyatakan bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan.
Kendati demikian, Rachel Vennya tidak perlu menjalani masa hukuman asal dalam masa percobaan delapan bulan mereka tidak membuat tindak pidana atau kesalahan yang sama.
Hakim juga mengatakan bahwa Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.***