KABAR BESUKI – Menindaklanjuti terkait kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo yang dilakukan oleh Selebgram Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri memblokir empat rekening milik Indra Kenz dalam rangka pengusutan aset.
Pihak penyidik memblokir empat rekening milik Indra Kenz yang masing-masing berisi uang hingga puluhan miliar rupiah.
“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews.com pada 02 Maret 2022.
Meski telah dilakukan pemblokiran, pihak kepolisian belum bisa menentukan total nilai yang ada dalam rekening tersebut.
Whisnu hanya mengatakan bahwa dalam 4 rekening milik Indra Kenz yang telah diblokir oleh pihak kepolisian diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Uanya ada disitu puluhan miliar, kita tidak bisa hitung, nanti kalau sudah kami buka dan kami akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena,” jelas Whisnu.
Whisnu mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana Indra Kenz. Ia menyebut bahwa orang terdekat Indra Kenz yang turut menikmati yang dari hasil aplikasi Binomo akan ikut diproses secara hukum.