“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055,” jelas Whisnu.
Baca Juga: Fadli Zon Desak Mendag Lutfi Mundur Usai Dirjennya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng
Selain itu, adik dari Indra Kenz ini juga membeli sebuah rumah di Medan yang diatas namakan dirinya sendiri.
Tak hanya itu saja, Nathania Kesuma ini juga membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax untuk menyimpan aset.
“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terhadap tersangka sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma,” terangnya.
Karena perannya ini, Nathania Kesuma terancam akan mendapat hukuman 5 tahun penjara.***