Baca Juga: Profil Shonka Dukureh Pemeran Big Mama Thornton dalam Film Elvis yang Tutup Usia di Umur 44 Tahun
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga menyayangkan penjemputan paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City. Fahmi mengatakan, Nikita Mirzani dituduh dengan dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE, bukan pengguna narkoba atau teroris yang dianggap membahayakan.
“Jadi harapan saya adalah ibu sekaligus kepala rumah tangga, punya tiga anak, kecil-kecil, bukan kasus narkoba, bukan kasus pelanggaran HAM, teroris, mungkin tidak perlu dilakukan proses penahanan terhadap seseorang,” kata Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak penyidik Polresta Serang Kota saat berada di Mal.
Baca Juga: Update 10 Ranking Dunia BWF 2022 Ganda Putri 16 Juli 2022: Chen-Jia Tidak Tergoyahkan di Peringkat 1
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan karena Nikita Mirzani tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.***