Polemik Seleksi Multipleksing TV Digital, Ini 3 Keuntungan yang Diperoleh Perusahaan Pengelola Multiplekser

23 April 2021, 01:31 WIB
Ilustrasi Televisi. /PIXABAY

KABAR BESUKI - Polemik seleksi multipleksing TV digital untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) 22 provinsi mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan pengumuman pemenang lelang yang menimbulkan kontroversi.

Empat dari lima grup media yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) yakni MNC Group, Emtek, Transmedia, dan VIVA Group mengirimkan surat sanggahan kepada Kemkominfo atas keputusan hasil lelang yang diumumkan pada Senin, 25 April 2021 kemarin.

Salah satu alasan keempat grup media tersebut mengajukan sanggahan adalah keterbatasan jumlah multiplekser yang dialokasikan pada setiap provinsi untuk kelima LPS atau grup media.

Baca Juga: MNC Group, Emtek, dan Transmedia Tak Dapat Slot MUX di Bali, Netizen Pertanyakan Hasil Seleksi Kemkominfo

Selain itu, keputusan Kemkominfo untuk memilih Nusantara TV (NTV) sebagai pemenang lelang multiplekser di wilayah Lampung dan Bali juga dipertanyakan mengingat LPS tersebut dinilai tidak memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Ditambah lagi, Nusantara TV juga belum memiliki infrastruktur yang memadai di dua wilayah tersebut.

Terlepas dari polemik yang saat ini bergulir, berikut ini tiga keuntungan yang dimiliki oleh perusahaan yang memiliki hak untuk mengelola multiplekser sebagaimana dirangkum Kabar Besuki dari berbagai sumber, antara lain:

Baca Juga: MNC Group 'Hilang' dari TV Kabel, Warga Banyuwangi Mengeluh Tak Bisa Nonton Sinetron Ikatan Cinta

1. Kualitas Siaran Lebih Terkontrol

Sebuah perusahaan yang diberikan hak sebagai pengelola multiplekser TV digital memiliki keunggulan dalam hal quality control terhadap siaran televisi yang mereka kelola.

Misalnya jika dalam satu grup media memiliki empat stasiun televisi dan berhak untuk mengelola multiplekser mereka sendiri, kualitas siaran mereka akan lebih terkontrol karena tanggung jawab penuh ada di tangan mereka.

Dampaknya, pemirsa dapat memenuhi haknya untuk memperoleh tayangan dengan kualitas video maupun audio sebaik mungkin sesuai dengan perkembangan teknologi penyiaran termutakhir.

Baca Juga: Kabar Baik! RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews Kini Hadir di Kanal 31 UHF Digital Bandung dan Sekitarnya

2. Memperoleh Potensi Revenue Tambahan

Perusahaan pengelola multiplekser tak hanya dapat mengelola sendiri stasiun televisi yang berada di bawah naungannya, tetapi juga dapat menyewakan sisa slot yang tersedia kepada stasiun televisi lainnya (di luar grup usaha mereka) yang membutuhkan.

Dengan menyewakan slot multiplekser yang tersisa, perusahaan pengelola multiplekser dapat memperoleh revenue tambahan atau bertukar benefit dengan client (misalnya barter sewa multiplekser dengan slot iklan).

3. Meningkatkan Value Perusahaan

Jika grup media yang memperoleh hak mengelola multiplekser merupakan perusahaan yang melantai di bursa saham, hal tersebut dapat membuat value perusahaan akan semakin tinggi.

Baca Juga: Bobby Nasution Didatangi Wakil Ketua KPK, Waduh Kenapa? Ternyata Terkait Aset Ini

Sebab, hal tersebut memiliki pengaruh terhadap nilai aset perusahaan yang menjadi salah satu daya tarik tersendiri di mata calon investor.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler