3 Modus Pembajakan Siaran Langsung Euro 2020 yang Dilakukan Operator Ilegal, Begini Ulasannya

- 21 Juni 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi Siaran Langsung Euro 2020
Ilustrasi Siaran Langsung Euro 2020 /Facebook.com/Saryanto Koencoeng

KABAR BESUKI - Pembajakan siaran langsung pertandingan sepak bola khususnya Euro 2020 oleh operator ilegal bukanlah hal yang asing dilakukan di wilayah Indonesia maupun beberapa negara lainnya.

Pembajakan ini marak terjadi yang asalnya dilatarbelakangi oleh keterbatasan jangkauan siaran dari stasiun TV free to air nasional pemegang hak siar. Umumnya, stasiun TV terestrial di Indonesia hanya mampu menjangkau sebanyak kurang lebih 70-80 persen dari total wilayah Indonesia.

Sehingga, masyarakat di beberapa wilayah terpaksa harus menggunakan antena parabola atau layanan TV berlangganan (satelit, kabel, maupun IPTV) untuk dapat mengakses siaran TV free to air di wilayah blank spot (tidak dapat menerima sebagian besar atau seluruh siaran TV free to air dengan antena UHF).

Akan tetapi, pengguna parabola tidak dapat menyaksikan pertandingan Euro 2020 karena pengacakan yang dilakukan oleh stasiun TV nasional pemegang hak siar, bahkan dua dari tiga di antaranya telah mengacaknya secara permanen.

Baca Juga: Cara Menonton Pertandingan Euro 2020 Tanpa Diacak, Simak Penjelasan Selengkapnya

Mahalnya harga paket berlangganan yang ditawarkan oleh penyedia TV berlangganan resmi membuat sebagian orang mencari celah untuk meraup pundi-pundi uang melalui bisnis TV kabel atau yang disebut dengan istilah local cable operator (LCO) hingga menjamurnya berbagai situs streaming.

Akan tetapi, banyak di antara pelaku usaha yang bertindak 'nakal' dengan melakukan pembajakan yakni mendistribusikan konten kepada pelanggan secara ilegal demi meraup keuntungan sepihak.

Padahal, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana yang tidak main-main.

Baca Juga: Siarkan Langsung Liga Inggris Tanpa Izin, Pengelola Situs Bolasiar Divonis Penjara oleh PN Semarang

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x