3 Modus Pembajakan Siaran Langsung Euro 2020 yang Dilakukan Operator Ilegal, Begini Ulasannya

- 21 Juni 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi Siaran Langsung Euro 2020
Ilustrasi Siaran Langsung Euro 2020 /Facebook.com/Saryanto Koencoeng

Caranya, pelaku terlebih dahulu mencuri data conditional access dari operator TV berbayar (dalam maupun luar negeri) untuk kemudian diperjualbelikan kepada pelanggan dengan harga yang sangat murah meriah.

Pelanggan kemudian diberikan decoder dan modem beserta router (untuk memperoleh koneksi internet) yang mudah dibeli di pasaran dan mendukung fitur untuk membuka akses fly terhadap siaran TV berbayar dari luar negeri yang menyiarkan Euro 2020. Bahkan, sebagian pelanggan tiket fly adalah operator LCO yang juga ingin meraup keuntungan secara ilegal.

Beruntung, operator TV berbayar yang memiliki hak siar Euro 2020 saat ini tidak dapat ditembus dengan tiket fly sejak beberapa tahun yang lalu pasca mereka melakukan upgrade terhadap sistem IT broadcast mereka.

Baca Juga: Frekuensi dan BISS Key NBT Thailand untuk Nonton Euro 2020 via Parabola, Catat Parameter Lengkapnya!

3. Pembajakan Melalui Streaming

Modus pembajakan siaran langsung Euro 2020 melalui streaming sangat marak dilakukan seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi internet.

Beberapa oknum mengambil URL atau script secara ilegal dari beberapa negara (terutama Timur Tengah) untuk didistribusikan kembali melalui sebuah situs atau aplikasi yang mereka buat demi meraup keuntungan secara sepihak, baik melalui iklan programmatic maupun dengan mengenakan biaya berlangganan di bawah harga pasar.

Hal tersebut dapat merugikan penyedia layanan streaming resmi yang telah mengeluarkan biaya dengan nominal yang tidak sedikit serta harus saling sikut dengan perusahaan kompetitor untuk memperolehnya.

Baca Juga: 12 Pertandingan Euro 2020 Tak Disiarkan TV Nasional, Pemerhati Media Ingatkan Hal Ini Sejak Dua Tahun Lalu

Selain dapat merugikan pemegang hak siar resmi, pembajakan siaran langsung Euro 2020 oleh pihak ketiga juga dapat menimbulkan kerugian negara secara tidak langsung karena berkurangnya potensi pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penjualan paket berlangganan baik dari operator TV berbayar maupun penyedia layanan streaming yang resmi.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x