4 Faktor Pemicu Maraknya Pembajakan Konten di Indonesia, Salah Satunya 'Mental Gratisan'

- 26 Juni 2022, 13:27 WIB
4 Faktor Pemicu Maraknya Pembajakan Konten di Indonesia, Salah Satunya 'Mental Gratisan'.
4 Faktor Pemicu Maraknya Pembajakan Konten di Indonesia, Salah Satunya 'Mental Gratisan'. /Ilustrasi/PIXABAY/ZyrexPI

Bahkan untuk pembelian hak siar sebuah kompetisi sepak bola, seringkali pemegang hak siar sulit untuk mengembalikan modal karena revenue yang diperoleh cenderung tak sebanding dengan pengeluarannya.

Maraknya praktik pembajakan konten dinilai sebagai salah satu penyebab pemilik hak siar atau hak cipta merasa dirugikan setelah menempuh perjuangan yang tidak mudah untuk menghadirkannya ke hadapan masyarakat.

Berbagai tindakan hukum yang sudah dilakukan oleh pemilik rights kerap kali tak membuat pelaku pembajakan konten merasa jera.

Baca Juga: SCM Tegaskan Komitmen Siarkan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, Imam Sudjarwo Berharap Tak Ada Pembajakan

2. Mental Gratisan

Meski banyak platform OTT maupun TV berbayar yang menawarkan harga paket berlangganan dengan harga yang terbilang ekonomis secara legal, tak mudah untuk mengurangi atau bahkan memberantas 'mental gratisan' yang terlanjur mengakar di Indonesia.

Mengakarnya 'mental gratisan' juga menjadi salah satu faktor pemicu maraknya praktik pembajakan konten di Indonesia, dengan dalih bahwa segala jenis hiburan termasuk olahraga bukan merupakan sesuatu yang layak dikomersialisasi di tanah air.

Bahkan, sebagian oknum pihak ketiga menyalahgunakan layanan resmi (TV berbayar maupun OTT) dan menyiarkannya kembali untuk ditonton secara gratis oleh publik tanpa izin pemilik hak siar.

Sejumlah oknum tersebut memanfaatkan banyaknya masyarakat Indonesia yang masih menganut 'mental gratisan' untuk meraup keuntungan dengan cara mengeruk pendapatan dari programmatic advertising.

Padahal, mayoritas penyedia layanan TV berbayar dan OTT hanya menjual tayangannya kepada pelanggan hanya untuk penggunaan pribadi, bukan untuk disiarkan kembali (re-broadcast atau re-stream) kepada pihak lain tanpa izin resmi secara khusus.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini