Pemerintah Beri Potongan Rata-rata untuk Pajak Penjualan Kendaraan di Tahun 2021

13 Februari 2021, 14:52 WIB
Pajak di Indonesia /Pixabay

KABAR BESUKI - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap memberikan pengurangan atau diskon untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang besarannya diturunkan secara bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

"Berdasarkan momentum pemulihan ekonomi, pemerintah sedang menyiapkan kebijakan insentif untuk menurunkan tarif PPnBM," menurut pernyataan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 kemarin.

Pengurangan pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan selama tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal selama tiga bulan berikutnya dan sebesar 25 persen dari tarif normal selama tahap ketiga untuk empat bulan berikutnya.

Baca Juga: Mantan Toxic Tiba-Tiba Menghubungi Lagi? 12 Tanda Dia Akan Membuat Anda Flash Back

Besaran potongan harga untuk pajak akan dinilai efektivitasnya setiap tiga bulan sekali.

Pengurangan pajak diberikan untuk kendaraan bermotor dengan segmen kurang dari atau sama dengan 1.500 cm3 untuk kategori sedan dan 4x2.

Segmen ini dipilih karena merupakan segmen yang diminati kalangan menengah dan memiliki pembelian lokal lebih dari 70 persen.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, keputusan tersebut diambil setelah koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Bertambah 9.869 Orang, Ratusan Meninggal

Kebijakan pengurangan pajak ini nantinya akan menggunakan PPnBM yang didukung oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan pajak dan diharapkan mulai berlaku pada Maret 2021.

Kementerian Keuangan mengatakan pemberian potongan pajak didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, menetapkan uang muka nol persen dan penurunan aset tertimbang menurut risiko kredit (ATMR).

Baca Juga: Meski Harus Rilis di Layanan Streaming, Soul Mampu Meraih Posisi di Box Office

Kombinasi kebijakan tersebut diharapkan juga dapat diterima dengan baik oleh produsen dan dealer sehingga dapat menawarkan program penjualan yang menarik sehingga potensi dampaknya lebih optimal.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kembali penjualan mobil penumpang yang mulai meningkat sejak Juli 2020.

Baca Juga: Lebih Baik Vape atau Rokok? Ini Penjelasan Efek Langsung dan Jangka Panjang Keduanya

Pemotongan pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi mobil, meningkatkan minat konsumsi rumah tangga kelas menengah, dan menjaga momentum dimulainya kembali pertumbuhan ekonomi yang semakin nyata terlihat.

Selain itu, fungsi pengurangan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian integral dari penanggulangan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.***

 

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler