KABAR BESUKI - Kabar menggemparkan dunia maya, bahwa kali ini polisi sedang menangkap sepasang kekasih yang melakukan tindakan tidak senonoh.
Dan yang mengejutkan, mereka menjadi pemeran video porno, lalu menjual video mereka ke salah satu situs Pornhub.
Tak disangka mereka memang sengaja membuat banyak video porno untuk dijual, mereka membuat video porno tujuannya juga untuk diproduksi.
Baca Juga: BPOM Memberikan Isyarat Penggunaan Kembali Vaksin AstraZeneca, Setelah Ditangguhkan
Baca Juga: Bosan dengan Menu Makan Malammu? 3 Resep Super Enak Ini Bisa Kamu Buat Hanya Kurang dari 20 Menit
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, yang berjudul "Sepasang Kekasih Rekam dan Jual Konten Mesum ke Situs Dewasa, Total Ada 26 Video".
Kini polisi telah menangkap pasangan ini, dan inilah nama pemeran dalam video tersebut. Pemeran pria dalam video tersebut berinisial RTM (31) sedangkan pemeran perempuan adalah PVT (30).
Akhirnya sudah diketahui bahwa Video-videonya dibuat sejak November 2020. Semenjak itu mereka mendapat fee dari situs porno tersebut dari setiap unggahan video yang mereka kirimkan.
Hingga saat ini total video porno yang sudah mereka jual ada 26 video porno.
Baca Juga: Tidak Tinggal Diam, Presiden Jokowi Menyerukan Pertemuan ASEAN Untuk Menentang Krisis Myanmar
Mereka mengaku mendapat untung dari menjual video porno sebanyak Rp19.5 juta. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, "Uang itu mereka gunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, apalagi mereka adalah sepasang kekasih jadi uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan bersama".
Tersangka mengaku bahwa uang hasil dari video porno mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi situs tersebut membayarkan bentuk dollar yang diubah menjadi bitcoin. Setelah itu diubah lagi jadi rupiah, prosesnya hanya memakan waktu 15 menit saja," tambahnya.
Dan akhirnya kini Kepolisian sudah mengamankan kedua orang pelaku ini di sebuah kos-kosan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Mereka diamankan pada Kamis 18 Maret 2021, adapun yang diamankan adalah ponsel, ATM, akun media sosial dan akun pornhub, jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Baca Juga: Terobosan Baru Layanan Helikopter Bandara untuk Indonesia Sebagai Upaya Mengurangi Kemacetan
Baca Juga: I Want to Lay You Down In A Bed of Roses, Lirik Bon Jovi ‘Bed of Roses’
Baca Juga: Resep Tumis Hati Ampela Ayam ala Sisca Soewitomo yang Cocok bagi Penderita Anemia
Erdi mengatakan motif mereka membuat video porno itu, hanya karena faktor ekonomi.
Sebelumnya beredar video porno yang berdurasi 3 menit 18 detik. Video porno tersebut diketahui direkam di sebuah hotel di kawasan Bogor.
Tepatnya di Jalan Babakan Tumas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dan kini akhirnya kedua pelaku sudah ditangkap polisi, dan Pada kasus tersebut pihak kepolisian menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Sedangkan ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah. *** (Mochammad Iqbal Maulud/pikiranrakyat.com)