Tidak Tinggal Diam, Kejaksaan Agung Akan Melacak Pelaku Pembuat Video Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq

21 Maret 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi hukum, undang-undang, aturan. //Pexels/Sora Shimazaki

KABAR BESUKI - Pihak Kejaksaan Agung pun tak tinggal diam atas peredaran video yang memuat akun Jaksa Agung menerima suap terkait kasus karantina kesehatan Rizieq Shihab dengan menelusuri pelaku yang memproduksi dan menyiarkan video hoax tersebut.

"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan keterangannya tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Minggu 21 Maret 2021.

Baca Juga: Inilah 8 Manfaat Mengejutkan dari Permen Karet, Salah Satunya Tingkatkan Memori dan Membantu Diet!

Leonard mengatakan, tim kejaksaan melacak pencipta video tersebut menggunakan alat milik institusi Adhyaksa.

"Tim menggunakan alat yang mereka miliki untuk melacak dan menemukan pelaku yang membuat dan merilis video informasi tentang hoax tersebut," kata Leonard.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait postingan video di media sosial tentang jaksa penerima suap dalam kasus karantina kesehatan yang melibatkan Rizie Shihab.

Menurut Leonard, video tersebut merupakan video penangkapan jaksa oleh Kejaksaan Agung Tim Pungli Pungli, sebuah kejadian yang terjadi pada November 2016 lalu.

Baca Juga: Waspadai Jenis Penyakit Kulit Ini, Lindungi dan Cegah Jangan Sampai Terkena

“Jadi video itu bukan pengakuan jaksa yang menerima suap dalam kasus persidangan Habib Rizieq Shihab,” kata Leonard.

Video yang beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, dengan kisah terungkap dari pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap dalam kasus persidangan Rizieq Shihab.

Ia menjelaskan, akun video ‘innalillah, wajah hukum Indonesia semakin terpuruk’ terkait penjelasan Yulianto, selaku Kasubdit Korupsi hingga Direktur Penyidikan Kejaksaan. 2016.

Menurut Leonard, penangkapan jaksa AF di Jawa Timur terkait dengan pemberian suap terkait penanganan kasus korupsi penjualan tanah kas Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. , Jawa Timur.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Alasan Mardigu Wowiek Sebut Makan Daging Berbahaya untuk Kesehatan Tubuh, Simak Selengkapnya

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard.

Leonard mencontohkan, video penangkapan Jaksa AF ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan persidangan Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sedang disidangkan.

"Mengkonfirmasi bahwa informasi dalam video itu palsu atau hoax," kata Leonard.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Menurun Pasca PPKM, Menko Airlangga: Pelaksanaan PPKM Mikro Telah Berhasil

Leonard juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat berita, video atau berita palsu dan merilisnya ke publik melalui media sosial yang ada.

Ia mencontohkan, perbuatan tersebut dapat dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 amandemen UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A ayat (1), yang mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak berita. Berbohong dan menipu akan dihukum penjara selama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyiarkan video tersebut dan tidak mudah percaya serta terprovokasi oleh berita bohong atau hoax seperti video yang beredar,” kata Leonard.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler