Beredar Kabar Sejumlah 17 Negara Melarang Vaksinasi Jenis Astrazeneca, Cek Ini Faktanya!

24 Maret 2021, 10:03 WIB
foto : ilustrasi vaksin AstraZeneca, /Aliefia R/ pexels - user : @n-voitkevich

KABAR BESUKI - Pemilik akun Twitter @drewbeav, dalam unggahannya menuliskan bahwa 17 negara telah melarang penggunaan vaksin AstraZeneca.

Unggahan tersebut tidak terlalu lama sebenarnya, bertepat pada hari Rabu 17 Maret 2021 lalu.

“17 negara telah melarang vaksin AstraZeneca Covid,” bunyi tweet @drewbeav yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga: Coba Sekarang! Jika Anda Tidak Dapat Melakukan Push Up Sebanyak Ini Bisa Jadi Risiko Jantung Kata Studi

Baca Juga: DPR Resmi Ketuk Palu Sahkan 33 RUU dalam Prolegnas 2021

Baca Juga: Mengonsumsi Air Lemon Ternyata Bisa Bantu Turunkan Berat Badan lho, Begini Caranya

Akun serupa telah beredar di Facebook di luar Twitter, menurut pantauan ANTARA, sejak pekan ketiga Maret 2021.

Lantas, benarkah kisah tentang pelarangan injeksi vaksin AstraZeneca di 17 negara?

Penjelasan:

Merujuk pada Kominfo, klaim bahwa 17 negara melarang penggunaan vaksin AstraZeneca adalah cerita bohong atau HOAX.

Padahal, 17 negara, termasuk Indonesia, hanya menunda atau menghentikan sementara penggunaan vaksin Inggris hingga hasil uji klinis dipublikasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Indonesia bahkan mulai menggunakan vaksin AstraZeneca pada minggu ketiga Maret 2021.

Sebelumnya, keterlambatan penggunaan vaksin AstraZeneca disebabkan ditemukannya 30 kasus penggumpalan darah pasca penyuntikan vaksin di sejumlah warga Eropa.

Pada 17 Maret 2021, WHO merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca memiliki manfaat yang lebih besar daripada risiko.

Dengan pemikiran ini, WHO juga merekomendasikan penggunaan vaksin secara terus menerus.

Baca Juga: Habib Rizieq Diusulkan Jadi Duta Vaksinasi, Satgas Covid-19 Beri Tanggapan Ini

Baca Juga: Luncurkan Becak Pustaka Listrik, PT. Askrindo Berharap Masyarakat Indonesia Semakin Cerdas

Baca Juga: Meski Imbal Hasil Turun, Harga Emas Tergerus 13 Dolar dan Tertekan Akibat Penguatan Dolar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan vaksin AstraZeneca aman dan dapat ditoleransi, berdasarkan hasil studi yang dilakukan di Indonesia.

Badan tersebut telah memberikan lampu hijau untuk penggunaan vaksin AstraZeneca.

Sebelum pemberian otorisasi, BPOM melakukan kajian bersama tim ahli Komisi Nasional Evaluasi Obat, Komnas PP KIPI dan ITAGI.

Bahkan pihak BPOM juga memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.

Vaksin covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui fasilitas COVAX diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan kualitas sesuai dengan persyaratan Praktik Manufaktur yang Baik (CPOB) global.

Saat ini, kejadian global COVID-19 termasuk di Indonesia masih tinggi, sehingga meskipun vaksinasi dapat menyebabkan tindak lanjut pasca vaksinasi (KIPI), risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi.

Baca Juga: Meski Imbal Hasil Turun, Harga Emas Tergerus 13 Dolar dan Tertekan Akibat Penguatan Dolar

Baca Juga: Di Lima Lokasi Ini Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan untuk Sim Keliling, Simak dan Catat Jadwalnya!

Oleh karena itu, masyarakat harus selalu divaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditentukan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler