Ingat Sanksi Berlaku Bagi ASN yang Nekat Mudik, Ahmad Riza: Saya Imbau kembali untuk Tidak Mudik

11 April 2021, 20:16 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Instagram.com/@arizapatria/

KABAR BESUKI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik saat berjalannya aturan larangan mudik lebaran 2021.

Melalui Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan kepada seluruh aparatur negara sipil (ASN) yang nekat mudik dalam periode 6-17 Mei 2021 mendatang akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut didasari untuk mencegah penyebaran Covid-19 di libur lebaran 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Jam Kerja untuk ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Pernyataan tersebut disampaikan Riza Patria saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional, di Ancol, Jakarta Utara, Minggu 11 April 2021, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari PMJ News.

"Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik, selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja," ungkap Riza Patria.

Wagub Riza juga menjelaskan, setidaknya masyarakat saat lebaran bisa dilakukan secara virtual melalui video call atau sejenisnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Bencana Alam yang Terjadi di Indonesia Karena Kita Berada di Ring Of Fire

"Saya imbau kembali untuk tidak mudik, lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya. Jangan sampai, kehadiran kita pulang kampung justru malah membawa virus kepada keluarga tercinta ataupun sebaliknya," imbuhnya.

Selanjutnya, Riza juga menuturkan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus mengkaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang digunakan oleh masyarakat luas, seperti pada momen lebaran tahun lalu.

"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," paparnya.

Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Senin Besok, Guna Menentukan Awal Puasa Ramadhan

Sebagai informasi, pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada momen Lebaran 2021 nanti.

Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler