Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding ke Mahkamah Agung

12 April 2021, 13:47 WIB
Djoko Tjandra (tengah). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/

KABAR BESUKI - Ajukan banding untuk kasusnya, Djoko Tjandra dikabarkan mendapat kurungan penjara selama 4,5 tahun.

Sebelumnya, Djoko Tjandra terbukti melakukan suap ke beberapa penegak hukum dalam pengurusan penghapusan red notice dan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

Untuk saat ini, alasan Djoko Tjandra mengajukan banding sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi) yang sudah disampaikan.

Baca Juga: KPK Selidiki Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Terkait Kasus Suap Pengurusan Terminasi PKP2B

Baca Juga: Perhatian! Sholat Terawih di Masjid Hanya Boleh untuk Zona Kuning dan Hijau, Fuad Nasar: Sesuai dengan SE

Baca Juga: Anda Sering Menggunakan Mode Gelap pada Ponsel? Ternyata Mode Gelap Pada Ponsel Berpengaruh Terhadap Mata

Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Salah satunya soal kliennya sebagai korban dari Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin.

Dilansir dari PMJNEWS.com, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam putusannya, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Awas! Gigi ‘Bolong’ Tidak diobati, Bisa Menjalar ke Masalah Kesehatan Lain

Baca Juga: Istirahat Mampu Meningkatkan Kreativitas? Peneliti Juga Menunjukkan Pentingnya Istirahat yang Cukup

Namun, mendengar putusan tersebut Djoko keberatan dengan vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler