Resmi! Kapolri Launching Aplikasi Sinar, Perpanjangan SIM Bisa Dimana Saja, Ini Alur dan Biayanya

14 April 2021, 12:40 WIB
Foto Situasi saat launching aplikasi SIM Presisi Nasional yang dipimpin oleh Kapolri Listyo Sigit/Instagram/ ntmc_polri //Aini/

KABAR BESUKI- Korlantas Polri terus melakukan peningkatan dan kemudahan dalam pelayanan publik dibidang Surat Izin Mengemudi. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0.  Salah satunya dengan Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) besutan Korlantas Polri tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin acara launching Aplikasi SIM Presisi Nasional di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono, M.H turut hadiri resmi peluncuran aplikasi yang memudahkan  masyarakat untuk pengurusan perpanjang SIM.

Baca Juga: Ubah Mindset Jarang Mandi Itu Baik! Gunakan Sabun Saat Mandi dengan Gosok 3 Bagian Ini, Lebih Menyehatkan

Melansir dari laman Korlantas.polri.go.id, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) akan mampu mengurangi kerumunan warga. Terlebih di masa pandemi saat ini akan sangat membantu.

“Dengan di launchingnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Tentunya ini baik untuk semuanya,” sambutnya.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Banyuwangi, Total 2.594 Liter Miras Berbagai Merek

Kapolri menambahkan dengan sistem yang ada saat ini, sudah tidak ada lagi komunikasi langsung dengan masyarakat. Seperti ETLE, Ini semua bukan menakut-nakuti, tetapi ini mendisiplinkan. Karena utamanya keselamatan berlalu lintas dimana pengguna jalan semua harus selamat.

Kapolri berharap ke depan pelayanan Polri semakin baik dengan menerapkan digitalisasi atau IT dalam setiap pelayanan.

“Harapan saya tentunya ini akan menambah semangat rekan-rekan tampil lebih baik. Hari ini terbukti rekan-rekan mampu mewujudkan hal tersebut. Dengan memanfaatkan teknologi informasi ini kita bisa memanfaatkan big data, dan ini bisa dilakukan di masa depan dengan tergabung di dukcapil, etle, dan SIM,” papar Kapolri Sigit.

Di Akhir sambutan, Kapolri mengapresiasi seluruh jajaran Korlantas dari tingkat Mabes hingga di wilayah yang selalu bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Terimakasih untuk seluruh jajaran Korlantas, dan saya bangga,” pungkas Kapolri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 April 2021: Akankah Elsa Akhirnya Mengakui Semuanya di Depan Papa Surya?

Seperti yang diketahui, Korlantas Polri telah menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online. 

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Korlantas Polri dengan BNI yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto di Jakarta.

Adapun demikian, penggunaan aplikasi SIM nasional ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore.

Aplikasi perpanjangan sim untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat. Selain itu, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, berikut ini alurnya:

Baca Juga: Penulis ‘Harry Potter’ Didampingi Ilustrator Handal Akan Rilis Buku Barunya, Angkat Tema Liburan Anak

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.

Baca Juga: Fakta Menarik! Ahli Mengatakan Sering Mengupil Dapat Memperbesar Lubang Hidung, Kok Bisa?

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Biaya untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Waspada, Sinar Matahari Juga Mempengaruhi Laju Penyebaran Virus COVID-19, Simak Ulasannya

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.***

 

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler