Investasi Ilegal EDC Cash Raup Untung Rp285 Miliar hingga Rugikan 57 Ribu Nasabah, 6 Tersangka Ditangkap

24 April 2021, 17:13 WIB
Foto: Logo EDC Cash./Instagram/edccash.id //Gisel/

KABAR BESUKI – Terkait dengan maraknya pengguna EDC Cash, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah memasukkan EDC Cash sebagai daftar investasi ilegal, karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Diduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. EDC Cash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

Menindaklanjuti kasus ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash diduga telah merugikan setidaknya 57 ribu nasabah melalui mekanisme investasi bodong produk kripto atau mata uang virtual.

Baca Juga: Zodiak 25 April 2021: Leo Ini Hari Ideal dan Taurus Melangkah Mundur Ada Baiknya untuk Anda

Perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kemenkominfo juga telah memblokir dua situs yang terkait dengan EDC Cash yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan pihaknya telah mengamankan enam orang, termasuk CEO EDC Cash terkait kasus investasi ilegal mata uang kripto.

Baca Juga: Cek Golongan Darah Anda, Asupan Makanan Ini Baik Dikonsumsi agar Tubuh Lebih Sehat

“Kami mengamankan enam orang tersangka yang berkaitan dengan EDC Cash ini, yang berinisial AY, S, JBA, EK, AWH dan MRS,” ungkap Dirtipideksus Polri, Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 24 April

Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa pecahan uang tunai, rumah, kendaraan, beberapa unit komputer, hingga barang-barang branded.

"Dari hasil penggeledahan, kita melakukan penyitaan terhadap barang bukti bergerak. Mulai dari uang tunai pecahan rupiah senilai Rp3,3 miliar, pecahan Euro 6,20 juta, pecahan mata uang Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, diduga pecahan mata uang Iran senilai 1.600, kemudian pecahan mata uang mesir 100, serta logam mulia emas yang semuanya ini akan kita konfirmasi apakah betul asli atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Jitu Cegah Tuntas Bau Badan, Gunakan Barang Ampuh Ini Dijamin Hilang Seketika

“Kita juga melakukan penyitaan terhadap perangkat komputer, hingga kendaraan mewah terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferari, McLaren, Range Rover beserta dokumen yang berkaitan dengan pengurusan izin usaha. Terakhir, kami juga menemukan senjata api,” sambungnya.

Untuk kasus ini para tersangka dijerat dalam Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 36 Pasal 50 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal Penipuan, Penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jumlah member tergabung dalam investasi ilegal EDC Cash sudah mencapai 57 ribu orang. Menurut Helmy, setiap satu member diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta. Rinciannya Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline.

Baca Juga: Awas, Main Ponsel Saat Tiduran Bisa Rusak Kesehatan, Termasuk Hilangnya Memori Otak

“Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu member, jadi kalikan sendiri 57 ribu jumlahnya dengan minimal investasi Rp5 juta, kurang lebih keuntungan yang diraup Rp285 miliar. Itu kalau flat, kan ada yang top up dan sebagainya,” ungkap Helmy.

Sistem investasi yang digunakan oleh kripto EDC Cash ini adalah para pelaku menjanjikan dana investasi awal para korban senilai Rp5 juta akan mendapatkan keuntungan hingga 15 persen per bulan tanpa berbuat apapun.

Baca Juga: Stop Jangan Katakan Ini pada Ibu yang Baru Melahirkan! Bisa Bikin Drop Kondisi Kesehatannya

"Jadi setiap member ini diminta untuk melakukan investasi dengan transfer Rp 5 juta rupiah, yang mana Rp 4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk uplinenya,” tuturnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler