Khawatir Limbah Warga Tolak Pengeboran Migas, Pemkab Pamekasan: Justru Masyarakat Nantinya akan Diuntungkan

27 April 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai/pixabay/David Mark //Aini/

KABAR BESUKI – Pemerintah  Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa kegiatan pengeboran migas di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja (KKS-WK) Medco Energy Sampang tidak akan merugikan masyarakat nelayan di wilayah itu.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan Muharram di Pamekasan, lokasi yang hendak dibor itu berada di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, sekitar tujuh kilometer ke arah tenggara Kota Pamekasan.

Seperti yang diketahui, perwakilan Medco Energy Sampang sudah bertemu dengan Pemkab Pamekasan, membicarakan tentang analisis dampak lingkungan tentang pengembangan Lapangan Paus Biru.

Baca Juga: Sejumlah Selebritis Tanah Air Sampaikan Bela Sungkawa untuk Para Korban dan Keluarga KRI Nanggala-420

Lapangan Paus Biru ini merupakan Pengembangan Lapangan (Plan of Development – POD) di Wilayah Kerja (WK) Sampang, Jawa Timur oleh KKS-WK Sampang, atas investasi pengeboran dan produksi migas sebesar 80 juta dolar AS di wilayah itu.

Investasi tersebut rencananya digunakan untuk melakukan kegiatan pemboran satu sumur pengembangan, membangun wellhead platform (WHP), membangun subsea pipeline, dan memodifikasi fasilitas eksisting WHP Oyong dan offshore production facilities (OPF) Grati.

Terkait dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Muharram menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat, justru nantinya masyarakatlah yang diuntungkan dengan adanya pengeboran tersebut.

Baca Juga: Sinopsis The War With Grandpa, Tayang di Bioskop: Hubungan Cucu dan Kakek yang Penuh Pertikaian dan Prank

"Itu tidak benar. Justru masyarakat nantinya akan diuntungkan dengan eksplorasi migas yang ada di Pamekasan ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Muharram, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Ia mengklarifikasi protes sebagian warga yang menyebutkan bahwa pengeboran migas di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, akan merugikan masyarakat nelayan setempat.

Justru, sambung Muharram, jika kandungan migas yang ada di pesisir pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu dibor, dan kandungan migasnya cukup, masyarakat setempat akan lebih makmur.

"Sebab, masyarakat sekitar lokasi eksplorasi, terutama para nelayan, akan mendapatkan bantuan berupa CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan yang mengelola migas," ujar Muharram.

Baca Juga: Menurut Studi, Memiliki Ruang Kerja yang Berantakan Bisa Jadi Pertanda Anda Punya Kecerdasan Tinggi

Selain itu, sambung Muharram, limbah eksplorasi migas tidak akan dibuang di sekitar lokasi pengeboran, akan tetapi telah disediakan tempat khusus pembuangan limbah.

"Dan ini merupakan prasyarat keluarnya izin Amdal. Jadi, harus tersedia tempat pembuangan limbahnya dan limbah migas itu harus bisa dipastikan tidak membahayakan masyarakat sekitar," ujar Muharram menjelaskan.

Selain akan menguntungkan secara ekonomis bagi warga sekitar, pengeboran migas di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu juga akan menguntungkan bagi masyarakat secara keseluruhan, karena pemkab akan menerima bagi hasil migas, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Pamekasan juga akan bertambah.

Baca Juga: Muda dan Sukses, Daftar Pemuda Indonesia yang Masuk Forbes 30 Under 30, Ada Maudy Ayunda dan Zohri

Muharram mencontohkan tentang pelaksanaan eksplorasi migas yang menguntungkan masyarakat seperti di Kabupaten Sampang dan masyarakat kepulauan di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

Masyarakat nelayan di wilayah itu, tetap bisa menangkap ikan dengan baik, bahkan perusahaan memberikan bantuan khusus bagi keluarga nelayan dalam bentuk program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah itu.

"Jadi, sekali lagi tidak benar jika pengeboran migas ini merugikan masyarakat sekitar. Masyarakat justru bisa diuntungkan dengan adanya pengeboran migas ini," kata Muharram.

Sebelumnya sekelompok orang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan menyatakan menolak rencana pengeboran migas itu.

Baca Juga: Ini 5 Tips Jitu Mendidik Anak Perempuan Agar Lebih Percaya Diri, Simak Penjelasannya

Kelompok yang menolak itu didukung oleh sebagian pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan mereka berdalih, penolakan pengeboran migas itu, demi masa depan nelayan tradisional di Pamekasan.

Aksi penolakan awalnya dilakukan oleh sekitar lima hingga enam orang dengan memasang pamflet di salah satu perahu nelayan milik warga di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, dan dilanjutkan dengan memasang baliho bertuliskan "Menolak Pengeboran Migas" yang diklaim sebagai posko masyarakat menolak pengeboran migas.

Aksi menolak pengeboran migas ini bukan merupakan suara semua masyarakat Desa Tanjung, karena sebagian yang lain menyatakan menerima dengan alasan harus ada jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Dalam Sidang Petamburan, Rizieq Shihab Menyinggung Jokowi Datang ke Pernikahan Atta dan Aurel

Warga yang menerima adanya pengeboran migas di desanya itu, karena mereka memahami bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 bahwa semua bentuk kekayaan alam, berupa air minyak dan gas bumi dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler