Sebagian Warga Jember dan Bondowoso Rayakan Lebaran Hari Ini, Penentuan Dilakukan Tanpa Hisab atau Rukyat

12 Mei 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi sholat Idul Fitri. /Pexels.com/rawpixel.com/

KABAR BESUKI – Pemerintah resmi menentukan bahwa jadwal hari raya Idul Fitri jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021 melalui sidang isbat yang digelar pada selasa kemarin.

Namun hal berbeda terjadi pada sebagian umat Muslim di Kabupaten Jember dan Bondowoso, Jawa Timur, yang berada di sekitar Pondok Pesantren Mahfilud Dluror dan Pesantren Salafiyah Syafi'iyah.

Mereka melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah pada Rabu ini atau lebih awal dari yang ditetapkan pemerintah.

Diketahui bahwa pelaksanaan shalat Id di dua pesantren yang berada di Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, telah menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta mendapat pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian setempat.

Baca Juga: Sikap Nissa Sabyan Nampak Mulai Beda pada Ayus Hingga Menuai Reaksi Dukungan dari Netizen

"Kami sudah mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Id di rumah, namun masyarakat tetap berbondong-bondong datang ke masjid melaksanakan shalat Idul Fitri," kata santri Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Chofiwanto di Desa Suger Kidul, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 12 Mei 2021.

Untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri, pihak pesantren juga sudah mengantisipasi kedatangan jamaah dengan menyediakan tempat cuci tangan dan masker bagi jamaah yang lupa tidak membawanya.

"Kami tetap mengimbau jamaah untuk menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah shalat Id karena saat ini masih pandemi COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Rajin Menulis Tangan Ternyata Bisa Tingkatkan Kemampuan Daya Ingat, Ahli Jelaskan Alasannya

Berdasarkan keterangan dari Pengasuh Pesantren Mahfilud Dluror K.H. Ali Wafa, para santri dan warga di lingkungan pesantren sudah menjalankan ibadah puasa selama 30 hari karena memulai awal puasa 1 Ramadhan 1442 Hijriah sehari lebih dulu dari penetapan pemerintah.

"Pihak pesantren menetapkan Hari Raya Idul Ftri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021 berdasarkan kitab Nushatul Majaalis wa Muntahobul Nafaais dan metode itu diterapkan sejak tahun 1826, sehingga tidak menggunakan metode hisab dan rukyat," tuturnya.

Dalan hal ini ia mengatakan warga dan alumni pesantren sangat menghargai perbedaan yang ada dan tetap hidup rukun dengan umat Muslim di sekitarnya, meskipun penetapan awal puasa dan Lebaran berbeda dengan pemerintah.

Baca Juga: Meski Terlihat Sepele, Rutin Mengangkat Kaki ke Tembok Ternyata Memiliki Manfaat yang Luar Biasa lho!

Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistyo yang ada di lokasi pesantren mengatakan pihaknya memantau penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat Id yang dilaksanakan pesantren di Desa Suger Kidul tersebut.

"Kami sudah melakukan penyemprotan disinfektan di masjid yang akan digunakan shalat Id dan petugas juga membagikan masker bagi jamaah yang tidak membawa masker," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan shalat Id untuk menjaga jarak dan tetap mematuhi protokol kesehatan hingga shalat selesai.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler