Akhir Mei Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, Muharam Marzuki: Jadi Susah Mau Nipu-Nipu

19 Mei 2021, 16:39 WIB
Kartu Nikah Digital /Irwansyah Putra/ANTARA FOTO/

KABAR BESUKI – Dalam beberapa waktu yang akan datang, Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021 yang merupakan salah satu bagian revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan kemudahan dan layanan berkualitas kepada masyarakat.

“Ada banyak manfaat kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rau, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada 19 Mei 2021.

Terkait hal ini, Muharam mengatakan bahwa dengan diluncurkannya kartu nikah digital akan terdapat banyak manfaat salah satunya pasangan pengantin tak perlu ribet membawa buku nikah ketika bepergian, kini tinggal menunjukkan kartu digital saat ada pengecekan.

Baca Juga: Lakukan Sidak Bupati Banyuwangi Masih Temukan Pelanggaran, Ipuk: Mari Diperbaiki Semuanya

"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," katanya.

Tidak hanya itu, dibuatnya kartu nikah digital ini merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Kartu nikah digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

"Jadi susah mau nipu-nipu, 'oh saya belum nikah', nanti ketahuan dari kartu tersebut," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi turut serta menanggapi soal kebijakan Kementerian Agama terkait pembuatan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah.

Baca Juga: Konflik Israel Palestina Belum Berakhir, Banyak Anak yang Kehilangan Orang Tua Akibat Pengeboman di Gaza

"Pertama, kalau mau mengambil kebijakan yang berskala besar, mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil, tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut jumlahnya akan sangat besar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Terkait dengan kebijakan ini, sebelumnya KPK sempat menyarankan agar kebijakan seperti itu perlu dikaji secara matang terlebih dahulu.

"Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," ucap Febri.

Baca Juga: Aktivis Perempuan dan Anak Ikut Buka Suara Masalah Pelajar Dikeluarkan dari Sekolah Akibat Hina Palestina

Selain itu, KPK juga sudah mempunyai pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kementerian Agama meskipun pihaknya tidak ingin hal-hal tersebut terjadi lagi pada era sekarang.

"Misalnya, karena KPK sudah cukup banyak berkoordinasi tim pencegahannya dengan Kementerian Agama, jadi harapannya himbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspons secara reaktif," katanya.

Baca Juga: Buat Video Hina Palestina di Media Sosial, Pelajar Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah

Febri selaku Jubir KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan agar kasus korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) tidak terulang kembali.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler