Klaster Baru Penularan Covid-19 Terjadi di Bandung, Lebih dari 100 Karyawan Sebuah Pabrik Dinyatakan Positif

24 Mei 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi positif Covid-19 /geralt/pixabay/

KABAR BESUKI – Ratusan karyawan PT Feng Tay Indonesia Eterprises berlokasi di Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Bandung dinyatakan positif Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyatakan sekitar 109 orang karyawan pabrik yang terindikasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen.

"Itu dites dengan sampling tes antigen, dari 2.319 orang, yang positif itu 109 orang," kata Kepala Dinkes Kabupaten Bandung drg Grace Mediana Purnami, M.Kes di Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Mei 2021.  

Baca Juga: Jepang Serahkan Kapal Pengawas Perikanan untuk Indonesia Guna Lawan Penangkapan Ikan Ilegal

Dia memastikan seluruh karyawan yang positif itu telah ditindaklanjuti secara protokol kesehatan.

Setelah itu, ia mengatakan pihak Dinkes melakukan pelacakan berdasarkan temuan seratusan kasus baru itu.

Hasilnya ada 78 orang yang positif yang merupakan kerabat daripada 109 karyawan PT Feng Tay tersebut, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

"Jadi 109 orang ditambah 78 orang, tapi itu segmen yang berbeda ya, 109 adalah karyawan dan 78 keluarga," kata Grace Mediana Purnami.

Baca Juga: Pemain Persebaya Arif Satria Berangkat ke Dubai Gabung Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2022

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan para karyawan itu terkonfirmasi Covid-19 karena mobilitas saat libur Lebaran 2021.

“Jadi bukan klaster di tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur Lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19," katanya.

Adapun sebagai langkah mencegah kasus serupa di lingkungan perkantoran, menurut dia, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.

Baca Juga: Masuk Bursa Capres dan Cawapres 2024, Menurut Survei IPS Karir Politik Ganjar di PDIP di Ujung Tanduk

"Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur tentang jadwal masuk kerja, misalnya shift pertama masuk pukul 07.00 WIB pagi, kemudian selanjutnya pukul 07.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan juga ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong," kata dia.

Selain itu, kata dia, perusahaan wajib membayar upah saat ada karyawannya yang harus isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

Termasuk PT Feng Tay yang baru terkena gelombang kasus Covid-19 usai Lebaran itu.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan Jumlah Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Menurun

"Lalu setiap karyawan yang terkena COVID-19 wajib dibayar sesuai dengan surat edaran Kementerian Letenagakerjaan,” demikian Rukmana.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler