Duduk Sila Melingkar, Empat Pria Digrebek Polisi Diduga Main Judi Remi di Wilayah Srono

11 Juni 2021, 11:08 WIB
Empat orang pelaku diduga melakukan judi remi //dok.kabar besuki

KABAR BESUKI - Diduga sedang main judi kartu remi, empat orang pria diamankan Satuan Unit Reskim Polsek Srono pada Jumat, 11 Juni 2021.

Dikonfirmasi, Kapolsek Srono AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Aiptu Arif membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku diduga melakukan permainan judi kartu remi.

Kronologi, mulanya petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di rumah S Desa Sukomaju, Srono Banyuwangi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetap Peduli Akan Situasi Pandemi dengan Terus Lakukan Kunjungan Kerja ke Setiap Provinsi

Atas adanya laporan tersebut, petugas melakukan lidik di TKP. Ternyata benar adanya saat petugas gebrek tempat tersebut, keempat pria tengah duduk bersila melingkar diatas karpet sedang melakukan permainan kartu remi didapati uang sebagai taruhan, serta sebuah bolpoin hitam, dan buku tulis sebagai pencatat scor.

"Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp180.000, 2 set kartu remi, 1 lembar karpet warna hijau, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 buah buku tulis pencatat scor." Kata Kanit Reskrim Polsek Srono, Aiptu Arif.

Baca Juga: Habib Rizieq Tuduh Diaz Hendropriyono Terlibat Pembunuhan Laskar FPI, Tuduhan Tanpa Bukti Adalah Fitnah

Barang bukti /dok.kabar besuki

Saat ditanya, keempat pria tersebut mengakui melakukan permainan kartu remi menggunakan taruhan uang.

Selanjutnya keempat orang bersama BB tersebut diatas dibawa ke Polsek Srono untuk proses lebih lanjut.

Adapun nama-nama tersangka yang terlibat yakni berinisial HB (28) asal Srono, HP (28) asal Srono, HS (36) asal Cluring, dan AS (37) asal Srono.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Pertama yang Anda Lihat Menunjukkan Bagaimana Orang Lain Melihat Diri Anda

"Sementara barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp180.000, 2 set kartu remi, 1 lembar karpet warna hijau, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 buah buku tulis pencatat scor." Kata Kanit Reskrim Polsek Srono, Aiptu Arif.

"Dari 4 tersangka sebagaimana dimaksud dikenakan dalam Psl 303 ayat (1) ke - 2e Sub Psl 303 Bis ayat (1) ke - 1 KUHP," jelasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler