Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia Minta Pemprov Jatim Prioritaskan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas

14 Juni 2021, 21:11 WIB
Foto Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia yang terus berupaya memperjuangkan teman disabilitas untuk mendapatkan hak dan kewajibannya/instagram/@angkie.yudistia /

KABAR BESUKI – Stafsus  (Staf Khusus) Presiden Angkie Yudistia melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Stafsus yang akrab disapa Angkie itu melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) Emil Dardak, di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Senin, 14 Juni 2021.

Dalam pertemuannya dengan Wagub Emil tersebut, Angkie meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi bagi kaum difabel.

“Ada beberapa poin yang kita bicarakan, yang pertama perihal alokasi vaksinasi disabilitas untuk dapat diprioritaskan di Jawa Timur. Yang kedua, itu adalah perihal bangkit ekonomi untuk teman-teman disabilitas dapat disesuaikan dan kemampuan ekonominya, sehingga di saat pandemi COVID-19 ini dapat bertahan dan hidup,” ungkap Angkie Yudistia, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Taiwan Mengatakan Akan Menyumbangkan Kekuatan Terbesar untuk Perdamaian, Setelah Mendapat Dukungan G7

Tidak hanya itu, Angkie menjelaskan bahwa kedatangannya juga dimaksudkan untuk mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemenuhan hak kaum difabel.

“Saya dari Stafsus Presiden sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Wakil Gubernur Jawa Timur yang telah menerima kami dalam rangka kami untuk sinergi bersama atas arahan dari Bapak Presiden tentang penyandang disabilitas,” ungkap Angkie.

Perlu diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2019-2020 telah mengesahkan tujuh peraturan pemerintah (PP) dan dua peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.

Baca Juga: Robert Ballard Penemu Bangkai Kapal Titanic Bersedia Mencari MH370 yang Hilang, Tapi di Tolak Pihak Terkait

Terkait hal itu, Presiden juga telah memberikan arahan agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan otonomi masing-masing daerah untuk kemudian manfaatnya dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas.

“Mohon dukungan dari Pemerintah Jawa Timur bahwa akan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 yang insyaallah tahun ini akan diresmikan oleh Bapak Presiden sekitar bulan Desember 2021,” papar Angkie.

Sementara itu, Wagub Jatim Emil Dardak mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memprioritaskan vaksinasi bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Rumah Sakit Bangkok Menunda Suntikan Vaksin Covid-19, Menkes Anutin: Mungkin Ada Kebingungan

Komitmen Wagub Jatim Emil tersebut dilandasi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang salah satunya berisi perintah untuk memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

“Tentunya vaksinasi ini menjadi prioritas karena sudah ada landasannya. Saat ini akan kita dorong karena kita tahu juga untuk lansia juga masih 26 persen kurang lebih yang dicapai dan kita ingin mendorong itu,” kata Emil.

Terkait implementasi kebijakan mengenai penyandang disabilitas, Wagub Jatim menyampaikan bahwa Pemprov Jatim akan segera menyesuaikan peraturan daerah (perda) yang ada dengan UU 6/2016 beserta aturan turunannya. Perda yang ada saat ini, imbuhnya, dikeluarkan pada tahun 2013 atau sebelum diterbitkannya UU 6/2016.

Baca Juga: Terbukti Survei Menunjukkan Bahwa PDIP Masih Menjadi Partai Ideal dan Idaman Rakyat Indonesia

“Ini PR nih, kita harus segera pastikan bahwa ini nyambung. Tapi di Nawa Bhakti Satya kita ada Jatim Berdaya, Bu Gubernur berkomitmen bahwa pembangunan Jatim harus inklusif,” ujar Suami dari Artis cantik Arumi Bachsin itu.

Menurut Emil, dalam mewujudkan komitmen tersebut, diperlukan kerja sama dan peran serta berbagai pihak.

Salah satu contohnya, pemerintah dengan program dan unit-unit layanannya serta badan legislatif dengan rumusan peraturan-peraturan yang berpihak pada penyandang disabilitas.

Baca Juga: Wagub Jatim Emil Dardak Minta Influencer Memanfaatkan Media untuk Suarakan Bangga Produk dalam Negeri

“Semuanya ini ingin kita buat lebih terpadu dan kita akan terus bersinergi dengan kantor dari Staf Khusus Presiden agar Jawa Timur bisa melaksanakan, mengimplementasikan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah maupun perpres ini dengan baik,” pungkas Emil.

Sebagai informasi, berdasarkan data BPS tahun 2019 di Indonesia terdapat lebih dari 30 juta jiwa, dan dari jumlah tersebut, sebanyak 4,9 juta jiwa berada di wilayah Jatim.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler