Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan

16 Juni 2021, 15:51 WIB
Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan /succo/pixabay

KABAR BESUKI - Revisi Undang-Undang (KUHP) segera diterbitkan. Namun, sejumlah pasal masih jadi kontroversi. Salah satunya adalah pemerkosaan dalam pernikahan atau istilah hukumnya Marital Rape.

Pasal yang mengatur soal itu ada di Pasal 479 yang merupakan redefinisi dari pemerkosaan. Pasal ini pun diketahui tegak lurus dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasal 479 ayat (1) memuat ketentuan pemaksaan bersetebuhan dengan ancaman kekerasan. Tidak disebutkan adanya frasa 'di luar perkawinan'.

Baca Juga: Draf Terbaru RUU KUHP Hina Presiden di Media Sosial, Bisa Pidana 4,5 Tahun Penjara

Seperti dilansir Kabar Besuki dari Instagram @viralpost, tindak pidana perkosaan itu, antara lain perbuatan persetubuhan dengan cara kekerasan memaksa seseorang karena orang tersebut percaya bahwa orang yang disetubuhinya itu merupakan suami/istrinya yang sah.

Berikut isi Pasal Perkosaan di RUU KHUP:

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

Baca Juga: Kegiatan Prank Sekarang Bisa Dipidana, Berikut Sanksi dan Denda yang Berlaku Sesuai RUU KUHP

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan dengan Anak; atau

c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Baca Juga: Jawa Tengah Darurat COVID-19, Ganjar Pranowo: Kita Gencarkan Lagi Ajakan untuk Pakai Masker

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Baca Juga: Narasi Pandemi Gagal Diatasi Akibat Kesalahan Pemerintah yang Korupsi dan Diskriminatif, Luhut Jadi Sorotan

(4) Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(5) Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Anak dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga: Mutasi Covid-19 Varian Delta India Ditemukan di Bangkalan, Pemprov Jatim Sigap Memutus Mata Rantai Penyebaran

(7) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Instagram @viralpost

Tags

Terkini

Terpopuler