Terkait Penembakan Pemred Media Online di Sumut, Muhaimin Iskandar Sebut ‘Alarm’ Kebebasan Pers di Indonesia

20 Juni 2021, 20:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar. /Foto: Dok. DPR.

KABAR BESUKI – Kasus penembakan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online, yaitu Mara Salem Harahap, 42 tahun, di Sumatera Utara (Sumut), membuat Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang kerap disapa Gus Muhaimin menilai bahwa kasus penembakan jurnalis terjadi beberapa hari yang lalu itu merupakan "alarm" bagi kebebasan pers di Indonesia.

Oleh sebab itu dia mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.

Baca Juga: CPNS 2021: Setjen DPR RI Buka 75 Formasi, Ini Posisi yang di cari dan Link Pendaftarannya

"Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang," ujar Muhaimin Iskandar, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Antara, Minggu. 20 Juni 2021.

Gus Muhaimin memaparkan bahwa jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, menurut dia, terlebih Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

Baca Juga: Gejala Serangan Jantung Dilihat Berdasarkan Masalah yang Terjadi Dalam Mulut Anda, Simak Penjelasannya

"Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan namun mereka adalah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap," ungkap Gus Muhaimin.

Menurut Gus Muhaimin, kebebasan pers adalah salah satu elemen penting dalam negara demokrasi.

Namun menurut dia, ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam, salah satunya adalah adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga: Update Covid-19: DKI Jakarta Menyumbang Lebih dari 5.000 Kasus Positif, Menag Perketat Protokol Kesehatan

"Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat," paparnya.

Gus Muhaimin memberikan pesan, belajar dari kasus penembakan di Sumut tersebut, para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu menurut dia, para jurnalis harus selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

Baca Juga: Pemred Media Online Ditemukan Tewas di dalam Mobil dengan Luka Tembak, Polda Sumut Bentuk Tim Buru Pelaku

"Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada narasumber terkait," tutur Gus Muhaimin.

Tidak hanya itu, Ketua Umum PKB itu juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Menurut dia, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, Pasal 8 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler