Surat Vaksin dan PCR Negatif Jadi Syarat Wajib untuk Bepergian ke Jawa dan Bali selama Periode PPKM

2 Juli 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi foto orang bepergian. /Pixabay

KABAR BESUKI  - Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah kembali menerapkan  PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali per tanggal 3-20 Juli 2021.

Kembali diberlakukannya program PPKM darurat ini mewajibkan seluruh penumpang moda transportasi jarak jauh seperti pesawat untuk wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19.

Selain bukti bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR negative setidaknya H-2 sebelum keberangkatan, seluruh maskapai penerbangan juga memberikan syarat untuk menyertakan surat vaksinasi Covid  minimal dosis pertama.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut 'Satrio Piningit', Ferdinand Hutahaean: Tidak Mungkin, Chat Mesum dengan Janda

Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yang saat ini terus mengalami kenaikan.

Bagi para pelaku perjalanan yang ingin menggunakan moda transportasi pesawat untuk bepergian ke daerah Jawa dan Bali diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasul PCR negatif H-2.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh beberapa maskapai Indonesia melalui unggahan Story di Instagram masing-masing.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Masyarakat Jangan Panik dengan PPKM Darurat: Semua Elemen Bangsa Harus Bergotong-royong

“Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan di Jawa Bali pada tanggal 03 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” tulis Instagram Story @garuda.indonesia

“Bagi yang akan melakukan penerbangan dari/ke pulau Jawa dan Bali pada periode PPKM darurat wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2,” jelas maskapai penerbangan Garuda.

Kebijakan tersebut juga diterapkan oleh beberapa maskapai penerbangan lain seperti  Sriwijaya Air dan Lion Air.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diberlakukan, Berikut Aturan Lengkapnya

Pengumuman untuk menyertakan kartu vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan jauh ke daerah Jawa dan Bali itu diunggah kembali oleh salah satu akun gosip @lambe_turah pada 2 Juli 2021.

Melihat himbauan tersebut, nampaknya beberapa masyarakat terlihat keberatan terhadap syarat harus menyertakan kartu vaksin sebagai syarat untuk bepergian ke daerah Jawa dan Bali.

Tak sedikit warganet juga mengeluhkan banyaknya syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan bepergian ke luar daerah terutama di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kisah Pilu Denny Darko Membongkar Kontak Terakhir dengan Mbak You, Sempat Sakit Sebelum Puasa

Kalau udah divaksin kenapa harus PCR lagi, buat apa woi,” tulis akun @iyempe.

Mahalan harga tes PCR daripada tiketnya, gila aja dukung pemerintah,” tulis akun @rythreey.

Sekalian sama ijazah SMP SMA/SMK dan sertifikat rumah,” tulis akun @ge_danggoreng.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @lambe_turah

Tags

Terkini

Terpopuler