WNA Wajib Kantongi Kartu Vaksin Saat Masuk Indonesia Mulai 6 Juli

4 Juli 2021, 18:27 WIB
ilustrasi bandara/pixabay/free photos /

KABAR BESUKI – Mulai 6 Juli 2021, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin.

Hal ini merupakan kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia dan disampaikan melalui Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Jodi Mahardi menerangkan dalam siaran persnya di Jakarta pada hari Minggu, 4 Juni 2021 sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari pmjnews.com.

Baca Juga: Ichsanuddin Noorsy Heran dengan Warga Indonesia yang Takut Sama Covid-19: Kamu Bilang Hidup Matimu untuk Allah

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai tanggal 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," tuturnya.

Aturan ini mulai berlaku lusa Selasa 6 Juni 2021. Kemudian, WNA juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19.

Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri berdasarkan dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Baca Juga: Muhyiddin Yassin PM Malaysia Mendapat Perawatan Intensif di Rumah Sakit

Sedangkan bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, terlebih dahulu harus menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.

Berikutnya setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, WNI tersebut akan langsung mendapatkan vaksin.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” ucapnya.

Adapun terkait batas karantina selama delapan hari sudah sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan sejumlah pertimbangan, seperti dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Fasilitas Kesehatan Indonesia Diisukan Kolaps Oleh Pemerhati Perkembangan Covid-19, Kemenkes: Tidak Benar

Hal itu sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari, sehingga masa karantina delapan hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Di samping itu, karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry and exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Entry testing berfungsi untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

Baca Juga: Sebanyak 1003 Pasien Covid-19 Menjalani Isolasi di Asrama Haji, 14 BDK Siap Dijadikan Tempat Isolasi

Sedangkan exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7, red) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan kurang dari 0,25 persen.

Adapun implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat agar tidak terjadi penularan di masa karantina.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler