Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4, Faisal Basri: Kok Tak Kapok-Kapok Obral Istilah

21 Juli 2021, 15:42 WIB
Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4, Faisal Basri: Kok Tak Kapok-Kapok Obral Istilah /Instagram/@faisalbasri2012

KABAR BESUKI – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Hal ini tertuang dalam instruksi terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan juga membenarkan adanya pergantian istilah tersebut.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Lebih Berhati-hati Saat Lakukan Pelonggaran PPKM Darurat

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap bahwa setelah masa PPKM Darurat diperpanjang, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan diubah menjadi PPKM Level 4.

Namun, istilah baru mengenai PPKM tersebut justru menuai beragam kritikan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat menyampaikan kritiknya terkait pergantian istilah PPKM Darurat ke PPKM Level 4.

Salah satu orang yang memberikan kritiknya terhadap perubahan istilah tersebut yakni ekonom senior, Faisal Basri.

Baca Juga: Haikal Hassan Secara Tak Langsung Menduga Ada Sejumlah Kebohongan Terkait Pandemi Covid-19

Melalui cuitannya di Twitter, Faisal Basri memberikan tanggapan mengenai pergantian nama PPKM Tersebut. Ia juga menanggapi hal tersebut dengan sangat kritis.

“Kok tak kapok-kapok obral istilah? Terus saja melakukan hal yang serupa berulang-ulang, mendambakan hasil yang berbeda,” tulisnya dikutip Kabar Besuki dari laman Twitter pribadinya pada 21 Juli 2021.

Tak sungkan, Faisal Basri bahkan menyebut bahwa kebijakan yang diambil pemerintah mengenai pergantian istilah PPKM ini sebagai bentuk ketidakwarasan.

“Kata Einstein itu wujud ketidakwarasan,” sambungnya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia, Jawa Barat Geser DKI Jakarta di Peringkat Pertama

Pergantian istilah PPKM Darurat itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Disease di Jawa dan Bali.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah sudah berkali-kali mengubah istilah tentang pembatasan kegiatan masyarakat saat pandemic Covid-19.

Beberapa istilah yang sempat dipakai oleh pemerintah yakni, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBB Transisi, PPKM, PPKM Mikro, hingga PPKM Darurat dan saat ini pemerintah telah menggantinya lagi dengan istilah PPKM Level 4.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @FaisalBasri

Tags

Terkini

Terpopuler