Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

22 Juli 2021, 14:10 WIB
Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta/instagram @idafauziyahnu /

KABAR BESUKI – Kabar baik bagi para pekerja yang saat ini sedang dirumahkan atau mengalami kesulitan akibat pemberlakuan PPKM Level 4, pemerintah kini telah menyiapkan bantuan subsidi upah Rp1 juta untuk para pekerja yang dirumahkan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal  tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada 21 Juli 2021.

Baca Juga: Andi Arief Beri Contoh ke Jokowi Cara Menghadapi Pandemi Covid-19 di Indonesia: Cuma Lockdown yang Bisa

“Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak,” ungkap Ida Fauziyah dalam keterangan persnya yang diunggah dalam Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI.

Pemerintah telah menyiapkan bantuan subsidi upah ini untuk para pekerja yang memiliki penghasilan Rp3,5 juta per bulannya.

Subsidi upah yang diberikan untuk para pekerja yang terdampak pemberlakuan PPKM Level 4 ini sebesar Rp500 .000 selama dua bulan dalam sekali pencairan yakni menjadi Rp1 Juta.

“Peserta (penerima subsidi upah) yang membayar iuran dengan kisaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pergantian Presiden Sebagai Akar dari Segala Solusi untuk Mengatasi Pandemi Covid-19

Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Artinya, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tanggal tersebut yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa bantuan subsidi upah ini hanya akan diberikan kepada para pekerja yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Partai Demokrat Menilai Pemerintahan Jokowi Tak Lagi Dihormati Rakyat Karena Sering Tidak Konsisten

“Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di Level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri,” jelasnya.

Daerah yang masuk dalam kategori Level 4 ini diatur dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali

Selain itu, para pekerja yang akan mendapat bantuan subsidi upah yakni mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan kecuali jasa pendidikan dan kesehatan transportasi, aneka industri property dan real estate.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler